Meski berhasil melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi, akhirnya Deni Surya alias Boy (37) tersangka kasus pembunuhan sadis ini tertangkap.
Pria ini berhasil diringkus anggota Sat Intelkam Polres Binjai Kamis (26/10) siang dari Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur.
Sebelumnya polisi telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus pembunuhan yang menewaskan Mahadi, warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, pada Juli tahun 2005 lalu. Dalam pelariannya ia pun beberapa kali berganti identitas, dalam memuluskan penyamarannya.
Usai terlibat kasus pembunuhan 12 tahun silam, Boy melarikan diri ke Pekan Baru. Disana, Boy mengganti identitasnya menjadi Muhammad Daud.
Tak ada yang mengetahui siapa Muhammad Daud sebenarnya saat ia tinggal di Jalan Lintas Duri – Pekan Baru, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Mungkin mengirakasusnya telah di peti eskan,ekitar 2 bulan lalu, dia datang ke Binjai dan tinggal bersama adiknya. Di Binjai pria ini membuka usaha pemotongan ayam bersama Fajar Bakti adinya.
Kepolisian pun mendapat informasi bahwa ia membuka usaha pemotongan ayam di Jalan Cut Nyak Dien, Binjai Timur.
Walau sudah 12 tahun berlalu dan mengganti identitas, polisi memonitor keberadaan Boy dan langsung menciduknya. Di Mapolres Binjai, Boy mengaku, bahwa dialah yang menghabisi nyawa Mahadi.
“Kami mengamankan pelaku berdasarkan surat DPO/30/VII/2005 tanggal 16 Juli 2005, sesuai laporan polisi nomor : Lp/67/VII/2005/SPK tanggal 14 Juli 2005,” kata Kasat Intel Polres Binjai AKP Usrat Aminullah.
Kini, sebutnya, mereka sudah berkoordinasi dengan Polres Langkat dan Polsek Gebang untuk menyerahkan tersangka. “Pelaku sudah diserahkan dan disangkakan melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ujarnya. (JUF/Vay)
Discussion about this post