Berawal dari salah paham lirik lagu saat menikmati tuak, sebuah perselisihan antartetangga di Simalungun berujung tragis. DRS, seorang warga Dusun Sagala Dolok, Nagori Marihat Raja, harus dilarikan ke rumah sakit setelah dadanya tertembak senapan angin oleh tetangganya sendiri, JA alias Pak Napta (53).
Kini, pelarian Pak Napta telah berakhir. Tim Reskrim Polsek Dolok Panribuan berhasil meringkus pelaku di kediamannya beserta barang bukti satu pucuk senapan angin hitam merek Braja Musti.
Cekcok Lirik Lagu hingga Tantangan di Depan Rumah
Kanit Reskrim Polsek Dolok Panribuan, IPDA Sugeng Suratman, S.H., mengungkapkan bahwa insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu malam (3/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Malam itu, korban dan pelaku berada di lokasi yang sama untuk menikmati minuman tradisional tuak. Perselisihan terpelantik saat korban (DRS) bernyanyi bersama rekan-rekannya. Pelaku yang baru kembali dari kamar mandi merasa tersinggung dengan lirik lagu yang dibawakan korban karena dinilai tidak sopan.
> “Pertanyaan dari pelaku memicu perdebatan sengit hingga terjadi perkelahian fisik. Meski sempat dipisahkan warga di warung dan di jalan saat perjalanan pulang, amarah keduanya ternyata belum padam,” jelas IPDA Sugeng, Jumat (9/10/2026).
>
Sesampainya di rumah, emosi makin memuncak ketika korban menyusul dan mendatangi rumah pelaku sembari menggedor-gedor pintu serta melontarkan tantangan.
Tembakan Asal Arah yang Merobek Dada Korban
Gagal menahan amarah, Pak Napta mengambil senapan angin miliknya. Ia membuka pintu dan mengarahkan senjata tersebut ke arah korban.
Tanpa membidik secara presisi, pelaku melepaskan tembakan. Naas, peluru senapan angin tersebut mendarat tepat di dada korban. Melihat korban terkapar, pelaku langsung melarikan diri lewat pintu belakang tanpa memedulikan kondisi korban.
Korban yang bersimbah darah langsung dilarikan ke Puskesmas Tiga Runggu sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk penanganan medis intensif.
Pelaku Diringkus Tanpa Perlawanan
Istri korban, Nelly Rosmawati Manullang, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Panribuan pada Minggu (4/10/2026). Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Rabu malam (8/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menegaskan melakukan aksi tersebut seorang diri,” tambah IPDA Sugeng.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti senapan angin telah diamankan di Polsek Dolok Panribuan untuk proses hukum lebih lanjut menuju Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi mengimbau masyarakat agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga untuk selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak mudah tersulut emosi.

