Charles Situmeang alias Alek (31) menyimpan daun ganja di bawah kandang ayam yang berada di samping warung tuak yang berlokasi di Jalan Merbau Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Sehingga saat diperiksa polisi tak ditemukan barang bukti pada dirinya. Setelah diinterogasi, barulah warga Jalan Bali Pematangsiantar itu menunjukkan tempat ia menyembunyikan daun ganja.
Alek ditangkap Senin (13/7/2020) sekitar pukul 11.30 WIB setelah personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi ada seorang laki-sering menjual narkoba di warung tuak Jalan Merbau Kelurahan Kahean.
Polisi segera melakukan penyelidikan. Ketika tiba di warung tuak, polisi melihat seorang pria yang dicurigai sedang duduk-duduk. Polisi pun langsung mengamankannya. Ketika digeledah, polisi hanya menemukan sebuah dompet berisi uang Rp45 ribu di kantung celananya.
Setelah didesak polisi, Alek mengaku menyimpan ganja di bawah kandang ayam di samping warung tuak. Alek pun diperintahkan mengambil barang simpanannya itu.
Alek mengambil sebuah potongan botol jerigen air mineral berisi sebuah plastik biru. Nah, di dalam plastik biru itulah Alek menyimpan 28 paket ganja dan 3 bungkus kertas tiktak.
Tak hanya itu. Ternyata masih ada sebuah plastik merah lainnya berisi 89 ganja dengan total 200 gram.
Setelah Alek mengaku ganja tersebut miliknya, ia dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.


Discussion about this post