Bermodal DP sebesar Rp35.443.000, Herman (49) warga Dusun XII, Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membeli mobil secara kredit dari PT Batavia Prosperindo Finance Tbk, 4 Januari 2018 silam di Pematangsiantar.
Satu unit mobil Kijang Kapsul tahun 2001 warna biru metalik dibeli secara kredit selama 36 bulan. Namun baru enam bulan kredit berjalan, Herman tak lagi membayar angsuran. Akibatnya ia dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan pembiayaan, hingga akhirnya pria itu ditangkap.
Penangkapan terhadap Herman sesuai laporan Wilner Simanjuntak (44), warga
Jalan Nagabonar, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor 479/XI/2020/SU/STR tanggal 13 Desember 2020 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.kap/07/I/2021/Rekrim tanggal 11 Januari 2021.
Herman ditangkap di Dusun XII Desa Payalombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai, Senin (11/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Informasi dihimpun, 4 Januari 2018 lalu, Herman membeli 1 unit mobil Toyota Kijang biru metalik BA 1906 EO dari pihak pelapor dengan cara kredit. Saat itu, Herman menyerahkan DP sebesar Rp35.443.000, dan angsuran selama 36 bulan.
Namun baru angsuran keenam, atau Juni 2018 Herman tidak lagi membayar kepada pihak perusahaan (leasing). Ketika pihak leasing menghubunginya via telepon, Herman hanya berjanji akan membayar.
Hingga kemudian pihak leasing melayangkan surat peringatan hingga tiga kali. Meski begitu, Herman tidak peduli. Karena merasa dirugikan, pihak leasing melaporkan Herman ke Polres Pematangsiantar, Desember 2020 lalu.
Senin (11/1/2021) sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi Herman berada di wilayah Tebingtinggi Kabupaten Sergai. Tim pun memantau di sekitar Desa Payalombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai. Malamnya, sekitar pukul 20.00 WIB, tim menangkap Herman.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap mobil Kijang Kapsul warna ke Kisaran Kabupaten Asahan. Malam itu juga, sekitar pukul 23.30 WIB, mobil tersebut diamankan dari Kisaran. Oleh tim, Herman dan barang bukti mobil dibawa ke Polres Pematangsiantar. Penangkapan terhadap tersangka pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto.


Discussion about this post