RHC Alias A (24) pemuda pengangguran yang tinggal di Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diamankan Persoil Polres Tapteng pada hari Jumat(30/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Iptu Julius Sinurat menyampaikan, tersangka RHC ditangkap berdasarkan laporan WS (55) seorang nelayan yang tinggal di Jalan Dangol Lumban Tobing, Gang Mesjid Al-Muhajirin, Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Di mana dalam laporanya disampaikan bahwa pada Rabu, tanggal 28 Oktober 2020, sekitar pukul 02.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap barang milik korban an. FSS, yang merupakan anak kandung dari pelapo di rumah mereka di Jalan Dangol Lumban Tobing, Gang Mesjid Al-Muhajirin.
Di mana sekitar pukul 02.00 WIB, korban sedang tidur di kamarnya sedangkan Handphone miliknya diletakkan diruang tamu. Pada saat korban bangun pagi, korban mencari handphonenya yang sebelumnya di letakkan diruang tamu sudah tidak ada.
Setelah upaya pencarian tak membuahkam hasil, akhirnya pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB mereka melaporkannya ke kantor polisi.
Dilaporkan satu unit Handphone Merk VIVO Y-53 warna kuning, dengan Nomor IMEI tidak ingat lagi, ciri-ciri handphone tersebut layarnya retak. Akibat kejadian tersebut, korban merugi sekitar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Persoil Polres Tapteng pun melakukan penyelidikan kasus tindak pidana pencurian itu. Selanjutnya personil polres Tapteng melihat seorang laki-laki gelagatnya mencurigakan di Kelurahan Budi Luhur dan mengamankan seorang laki-laki mengaku beridentitas RHC Alias A. Dari hasil keterangannya mengakui telah melakukan pencurian berupa 01 (satu) unit Handphone Android merk VIVO Y53 berwarna Gold. Selanjutnya pelaku beserta barangbukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat reskrim Polres Tapteng guna proses hukum lebih lanjut.


Discussion about this post