Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pantai Cermin berhasil meringkus pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) Honda Beat nomor Polisi BH 5503 EU terjadi Pada Sabtu 06 Juni 2020 terhadap korban Hambali (28) di Dusun II, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai.
Kejadian bermula sekitar pukul 07.15 WIB saat Hambali mengeluarkan sepedamotornya dari rumah. Berselang waktu 10 menit, ia pun masuk ke rumah. Selanjutnya sekitar pukul 08.00 WIB, istri Hambali yakni Umi Untari (28) hendak menggunakan sepeda motor tersebut berniat untuk berbelanja. Namun Umi Untari terkejut sepeda motor yang diparkir di depan rumah sudah tidak berada ditempatnya.
Wanita itu pun memberitahukan kepada suaminya terkait hal tersebut. Bersama istrinya, Hambali mencoba mencari keberadaan sepeda motornya, namun tidak ditemukan lagi. Atas kejadi tersebut, keesokan harinya Minggu (7/6) Hambali melapor ke Polsek Pantai Cermin untuk diproses secara hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/34/VI/SU/Res Sergai/Sek Cermin, tanggal 07 Juni 2020.
Menindak lanjuti laporan polisi tersebut, Tekab unit Reskrim Polsek Pantai Cermin melakukan penyelidikan. Dalam kurun waktu 5 Jam melakukan penyelidikan, Tekab Polsek Pantai Cermin berhasil meringkus pelaku pencurian.
Tekab Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin menangkap pelaku Abdi Akbar alias Badi (23) warga Jalan Waringin, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan tersangka sempat di warnai aksi kejar- kejaran tersangka dengan petugas namun berkat kesigapan petugas pelaku berhasil ditanggap saat hendak menuju ke rumahnya tepatnya di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Minggu,(07/06/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Senin (08/06/2020) membenarkan penangkapan terhadap pelaku Curanmor oleh Tekab Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin.
Kapolres Menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Curanmor sempat di warnai aksi kejar kejaran petugas dengan tersangka, Namun berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil ditangkap ditengah perjalanan hendak pulang ke rumahnya.
“Penangkapannya sempat ada aksi kejar kejaran antara petugas dengan tersangka, namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan,” Bilang AKBP Robin
AKBP Robin juga menambahkan, modus pelaku melakukan aksi pencurian karna melihat kesempatan melakukan pencurian, karena kendaraan korban terparkir dalam suasana sepi, Tersangka pun langsung melarikan sepeda motor tersebut.
“Modus tersangka melakukan pencurian karna ada kesempatan berhubung suasana sunyi, sebelum membawa kendaraannya pulang, pelaku membongkar kendaraannya di wilayah perbaungan untuk mengelabui pemiliknya,” ungkap Kapolres.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sepeda Motor Honda Beat BH 5503 EU sudah di amankan di Mapolsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses hukum, Tersangka dikenangkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman paling lama 7 Tahun Penjara,” Tandas Kapolres.(HumPS)


Discussion about this post