Aksi pencurian tabung gas yang terekam kamera pengawas (CCTV) akhirnya mengantarkan Fitri Siregar (30) ke tangan polisi. Wanita yang diketahui merupakan residivis kasus mucikari tersebut ditangkap personel Polsek Medan Kota di kawasan Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Jumat (30/10/2026) dini hari.
Fitri yang merupakan warga Jalan Bahagia No. 1 E, Kecamatan Medan Kota, diduga mencuri tabung gas milik Noviyanti Elisabeth (43), warga Jalan Pelajar No. 138-A, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, SH, MH, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (30/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Peristiwa itu terungkap ketika adik korban hendak memasak di dapur. Saat mencoba menyalakan kompor gas, api tidak kunjung menyala. Setelah diperiksa, ternyata tabung gas yang sebelumnya berada di dapur sudah tidak ada lagi.
Merasa ada yang janggal, korban kemudian mengecek rekaman CCTV rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat seorang wanita masuk ke area dapur bersama seorang pria yang membawa becak. Keduanya diduga mengambil tabung gas milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung.
Mendapat informasi dari masyarakat, tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan bergerak menuju lokasi. Setibanya di sana, petugas mendapati Fitri sedang berada di sebuah pos satpam. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan wanita tersebut.
Saat menjalani interogasi, Fitri mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri tabung gas milik korban bersama seorang pria yang dikenalnya dengan panggilan Okop. Tabung gas hasil curian itu kemudian dijual seharga Rp200.000.
Poltak Tambunan menambahkan, Fitri ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada 2019, pelaku pernah ditangkap Polda Sumatera Utara dalam kasus mucikari dan menjalani hukuman selama satu tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.
Setelah diamankan, Fitri selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



