Peredaran narkotika di kawasan Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang, kembali berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Seorang pria yang diduga terlibat dalam bisnis haram sabu diamankan polisi bersama belasan paket narkotika yang diduga siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Senin malam (25/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Setia Maju, Gang Randu, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial S (42). Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat netto mencapai 3,92 gram yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada pembeli.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya dua kotak kecil berwarna biru, satu kotak transparan, delapan plastik klip kosong, serta tiga pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat bantu pengemasan sabu.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan Sunggal Kanan. Menindaklanjuti informasi itu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai.
Sejak sore hari, petugas melakukan observasi di sekitar lokasi. Setelah beberapa jam pemantauan, polisi melihat aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkotika.
Tanpa memberi ruang bagi pelaku untuk melarikan diri, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Iin yang kini masih dalam penyelidikan petugas.
Pelaku juga mengaku membeli sabu seharga Rp450 ribu per gram, lalu menjualnya kembali demi memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius. Polda Sumut berkomitmen menindak tegas seluruh jaringan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat,” tegas Ferry.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan pelaku.

