Personil Polres Tapteng berhasil mengamankan dua orang pria dari Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Ojolali, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sambas, Selassa (14/10) sekira pukul 20.20 WIB.
Kedua pria yang diamankan, berinisial HBZ (50) warga Jakan Elang Belakang, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas dan tersangka CCZ (33 ) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan KH Ahmad Dahlan, sering dipergunakan sebagai tempat pesta narkoba jenis sabu. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut.
Saat tiba di sebuah rumah, ada laki-laki selanjutnya personil Polres Tapteng mengamankan keduanya. Saat diperiksa ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Keduanya membenarkan jika barang haram tersebut milik mereka.
Selanjutnya, personil membawa HBZ dan CCZ beserta barang bukti ke Kantor Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.(mel)


Discussion about this post