Setelah mendapatkan laporan atas kehilangan pipa dari Gudang Pengangkutan Kian Ho, Polsek Serbelawan langsung bergerak cepat. Polisi menangkap pelakunya Sutris (32) warga Huta dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Kanit Reskrim Polsek Serbelawan, Ipda B Saragih, Kamis (24/5) sekitar pukul 19.15 WIB menyampaikan bahwa sebelumnya kasus tersebut dilapokan oleh Michael (29) warga Jalan Thamrin No 108 Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar selaku pemilik gudang.
Dalam laporannya Michael melaporkan telah kehilangan 30 batang pipa plastik jenis PVC ukuran 3/4 Inci dengan panjang sekitar 5 meter perbatangnya, Kamis (24/5) sekitar pukul 02.30 WIB, dari gudangnya di Jalan Medan km 9 Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Atas laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggotanya pun gerak cepat melakukan penyelidikan sejak pagi. Sesuai laporan Michael, jika pelaku pencurian tersebut adalah Sutris.
Saat dilakukan penyelidikan, personil menemukan 30 batang pipa PVC dari rumah Sutris di Huta dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Kepada petugas, Tersangka Sutris mengakui sudah dua kali mencuri pipa plastik dari dalam gudang milik Michael.
“Sebelumnya, tersangka juga berhasil mencuri 90 batang pipa. Ditaksir kerugian korban mencapai Rp 5.340.000. pelaku dan barang bukti telah kita amankan di mako Polsek Serbelawan,” jelas Kanit Reskrim (Turnip)

Discussion about this post