Tiba-tiba mereka dipepet dan dihadang oleh dua orang pengendara yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor. Pengendara sepeda motor tersebut meminta Budiman menghentikan mobilnya. Alasannya mobilnya menabrak orang.
Setelah menghentikan mobil kemudian salah satu pelaku turun menodong Mahadi, teman korban menggunakan senjata tajam badik. Sementara seorang pelaku lainya mendatangi Budiman merampas satu unit HP merek Samsung.
Saat bersamaan datang lagi satu pelaku mengendarai sepeda motor langsung mendekat kearah korban, kemudian korban dibawa ke kebun tidak jauh dari jalan raya.
Sambil menodongkan senjata kearah perutnya, pelaku merampas uang milik korban Rp7 juta yang diletakan di kantong celananya.
Awalnya ia mengemudikan mobil bersama Mahadi dan melintasi Jalan Raya Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus. Namun mereka jadi korban perampokan.
Kejadian tersebut pun membuat Budiman (42) warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung alamai kerugian materil.
Selanjutnya ia pun melaporkan peristiwa naas yang dialaminya pada Sabtu (21/10/2017) siang sekitar pukul 14.30 WIB itu ke Polres Tanggamus.
Dengan LP/B-791/X/2017/ Polda Lpg/Res Tgms tanggal 21 Oktober 2017 dengan kerugian korban senilai Rp. 7,5 juta.
Polisi selanjutya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Devi Sujana, SH S.Ik pun membenarkan adanya peristiwa yang dialami oleh Budiman di wilayah hukumnya.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. S.Ik mengatakan, tersangka berhasil ditangkap kemarin Kamis (18/1/18) pukul 17.00 WIB.
“Tersangka berhasil ditangkap di Pekon Gunung Doh Bandar Negeri Semuong saat sedang duduk bersama teman-temannya,” kata AKP Devi Sujana, Jumat (19/1/18) siang.
MH alias Tar (31) warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang yang merupakan tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) ini ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.
“Tersangka melakukan aksi Curasnya bersama PA (35) dan AN (35), teehadap keduanya telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Devi Sujana
Masih disampaikan Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka di kantor polisi. Tersangka sudah melakukan aksi sejenis hingga lima kali di beberapa lokasi di Lampung.
Antara lain, di Bandar Sukabumi Kecamatan Wonosobo bersama PA (35), TG (37), SA (35) dan AN (35) pada Nopember 2017 menyetop Truck merampas uang Rp. 15 juta.
Curas di Pekon Simpang Bayur Kecamatan BNS memberhentikan travel bersama SA (35) dan PB (35) pada bulan Oktober 2017 merampas Rp. 50 ribu, HP Oppo dan 2 HP Nokia.
Curas di Pekon Gunug Doh, BNS menyetop R4 bersama SA (35) pada September 2017 merampas uang Rp. 500 ribu.
Terakhir Curas di Pekon Sanggi Kecamatan BNS, menyetop Pick Up Carry bersama MA (30) dan NV (32) warga pada Januari 2018 merampas uang Rp 3 juta.
“Untuk TKP lain dalam pendataan dan berkoordinasi dengan Polsek-Polsek sehingga dapat terungkap seluruh laporan tersebut,” tegasnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti, HP Samsung Keystone 2 warna hitam diamankan di Polres Tanggamus.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.” pungkas AKP Devi Sujana. (Pol/Vay)
Discussion about this post