Aksi kriminal Priadi alias Adi Pipi (24) yang kembali diulangnya diganjar timah panas oleh Sat Reskrim Polres Batubara, Polda Sumut.
Pasalnya residivis itu kembali beraksi di malam tahun baru kemarin. Ia nekat membobol rumah tetangganya dan berhasil mencuri ponsel dan sepedamotor korbannya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara di bawah pimpinan AKP Feri Kusnaedi yang baru menjabat sejak bulan Desember itu pun melakukan penyelidikan. Hanya dalam tempo tiga hari saja, Adi Pipo tertangkap.
Tak hanya dia, penadah sepedamotor curiannya bernama Rudi (51) pun ikut digulung.
Kasus keduanya dipaparkan oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Batubara pada Senin (4/1).
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/03/I/2021/SU/Res Batubara, tanggal 3 Januari 2021 oleh korbannya bernama Sri Hartuti. Pencurian dilakukan pada hari Kamis (31/12) malam sekitar pukul 20.30 WIB saat korban keluar rumah bersama anaknya untuk menikmati malam tahun baru.
Pelaku Adi Pipo yang sudah mengamati kondisi rumah korban dari sore, kemudian melancarkan aksinya bermodalkan sebuah obeng dengan menjebol kamar jendela rumah korban yang terbuat dari kayu.
“Jendela rumah korban ini dicongkel paksa oleh pelaku menggunakan obeng. Dia berhasil masuk dari jendela, mengambil ponsel yang ada di dalam rumah, kemudian uang senilai Rp 800 ribu dari dompet korban dan membawa sepeda motor yang kuncinya masih menempel di motor tersebut,” kata Kapolres.
Pelaku Adi Pipo, setelah mengambil seluruh barang milik korban, lalu mengeluarkan sepedamotor dari belakang rumahnya yang hanya terkunci dari dalam.
Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Kemudian, pada Minggu (3/1) sore, petugas berhasil meringkus tersangka. Karena melawan dan berusaha melarikan diri, kaki pelaku terpaksa ditembak.
Kepada polisi, pria yang sudah berulangkali keluar masuk penjara itu mengaku telah menjual sepedamotor yang dicuri kepada Rudi Hartono alias Rudi Kingkong di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih. Polisi kemudian memburu Rudi Hartono dan berhasil meringkus pria itu berikut sepedamotor curian yang baru saja dibelinya.
“Adi Pipo ini residivis. Sudah pernah masuk penjara pada tahun 2018 dan keluar pada 2019. Jadi ini sudah residivis berat,” tandas Kapolres.


Discussion about this post