Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Dipertontonkan Video Porno, Seorang Bocah Disodomi lalu Dihabisi

Dipertontonkan Video Porno, Seorang Bocah Disodomi lalu Dihabisi

Editor: NEWSCORNER.ID
9 September 2019 | 21:34 WIB
in NEWS
0
Iklan
104
SHARES
15
VIEWS

 

Polres Bogor kembali mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dan kekerasan seksual yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky P.G. S.Sos., S.I.K., M.H. didampingi Kapolsek Babakan Madang AKP Silfia Sukma Rosa, Kasubbag Humas AKP Ita Puspita Lena dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bogor IPDA Silfi Adi Putri saat acara konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Bogor pada tanggal 8 September 2019.

Kasus ini terjadi di Kampung Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Yang ditangani oleh Polsek Babakan Madang dengan di backup oleh sat Reskrim Polres Bogor.

Disampaikan Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena kepada Newscorner.id, kronologis kejadian di Kampung Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini terjadi pada tanggal 3 Agustus 2019. Berawal saat itu korban seorang anak MM (11) pamit kepada orang tuanya untuk melaksanakan Istighosah, namun setelah malam itu korban tidak pulang. Kemudian pada esok harinya tanggal 4 Agustus 2019 korban ditemukan oleh warga sudah terlentang tidak bernyawa di samping rumah warga.Dipertontonkan Video Porno, Seorang Bocah Disodomi lalu Dihabisi

Setelah ditemukan korban tidak bernyawa maka warga berdatangan dan saksi melihat ada bekas gigitan di tangan korban serta bekas tapak jeratan di leher korban, akan tetapi atas permintaan keluarga korban dan bersikeras keluarga maka dilakukan pemakaman terhadap korban, padahal sebelumnya kepolisian sudah meminta agar korban diautopsi namun ditolak oleh pihak keluarga.

Namun atas dasar permintaan dan laporan dari warga karena dicurigai adanya kemungkinan kematian tidak wajar terhadap korban maka hal tersebut dilaporkan kepada bhabinkamtibmas setempat.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengecekan TKP dan olah TKP serta mencari saksi, namun setelah 5 hari kemudian pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan bersedia untuk dilakukan otopsi kepada korban.

Pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak dokpol forensik untuk melakukan autopsi dan setelah dilakukan otopsi terdapat hasil bahwa korban meninggal dunia dengan tidak wajar.

“Alhamdulillah, kasus ini berhasil terungkap sehingga pada tanggal 3 September pelaku seorang Pria berinisal J (35) berhasil ditangkap di wilayah Garut Jawa Barat Adapun motif dari pada pelaku adalah kekerasan seksual di mana pelaku ini memiliki kelainan orientasi seksual terhadap korban sehingga pelaku sudah melakukan hubungan sodomi selama 3 kali,” tutur AKBP Andi Moch Dicky P.G. S.Sos., S.I.K., M.H. Kapolres Bogor.

Pada hari sebelum korban dibunuh, korban sempat dipertontonkan video porno oleh pelaku. Kemudian pelaku merayu korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Usai melakukan pelecehan seksual kepada korban, selanjutnya korban ingin mengadukan dan melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut, namun untuk mencegah hal tersebut maka pelaku kemudian membunuh korban. Pelaku sempat menggigit tangan korban dan kemudian menjerat korban menggunakan kain sarung pada bagian leher sehingga korban kehabisan nafas.

Atas tindakan tersebut pelaku dijerat dengan Pelaku dikenakan Pasal 30 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak ini memang menjadi perhatian khusus, karena baru beberapa hari pihak kepolisian melakukan konferensi pers pengungkapan kasus serupa.Dipertontonkan Video Porno, Seorang Bocah Disodomi lalu Dihabisi

Kasus kekerasan seksual terhadap anak perlu ada perhatian khusus dari seluruh warga masyarakat Kabupaten Bogor, harus ada kepedulian dari seluruh stakeholder mulai dari lingkungan pendidik dan keluarga.

Kepolisian meminta agar Pemerintah Daerah, Lingkungan Pendidik dan Komisi Perlindungan Anak Harus berperan aktif melakukan sosialisasi terhadap pencegahan tentang bahaya kekerasan seksual terhadap anak.

Dari data yang diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Bogor terkait Kasus Kekerasan Seksual diantaranya Pada Tahun 2016 Laporan Polisi yang diterima sebanyak 144, Tahun 2017 sebanyak 96, Tahun 2018 sebanyak 97 dan pada Tahun 2019 sebanyak 55 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Tags: Berita BogorKabupaten BogorKapolres Bogorpolres bogor

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

POLRES LABUHANBATU SELATAN MELALUI SAT RESNARKOBA UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 206,78 GRAM

23 Juli 2026 | 12:57 WIB
NEWS

Satuan Brimob Polda Sumut Lepas Tim Safari Dakwah Tahun Baru Hijriah 1448 H, Perkuat Sinergi Membangun Spiritualitas dan Moralitas Umat

23 Juli 2026 | 12:55 WIB
NEWS

DLH Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Akademisi, Mahasiswa Nommensen Diajak Tinjau Pengelolaan Sampah dan Laboratorium Lingkungan

23 Juli 2026 | 11:48 WIB
MEDAN CORNER

Body Mobil Jadi Gudang Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram

23 Juli 2026 | 11:40 WIB
NEWS

Pelindo Bukukan Laba Rp2,57 Triliun pada Semester I 2026, Naik 60 Persen Berkat Transformasi Bisnis

22 Juli 2026 | 22:07 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan: Investigasi Ledakan Grand Polonia Masih Berlanjut, Labfor Temukan Jejak Kebakaran Singkat Akibat Gas

22 Juli 2026 | 20:28 WIB
Siantar

Patroli Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan, Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 Juli 2026 | 19:56 WIB
NEWS

Wujud Kepedulian Pasca Banjir, Polres Tapanuli Tengah Salurkan Paket Sembako untuk Warga Hutanabolon

22 Juli 2026 | 12:59 WIB
MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
Siantar

Perkuat Sinergi Tiga Pilar, Kapolsek Siantar Utara Sambangi Kantor Kelurahan Bane, Dorong Respons Cepat Gangguan Kamtibmas

21 Juli 2026 | 15:07 WIB
Siantar

Sambangi PKL di Jalan Gereja, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Edukasi Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110

21 Juli 2026 | 13:09 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport