Sebanyak lima orang pria yang terlibat jaringan peredaran sabu diringkus petugas Satuan Resnarkoba Polres Simalungun.
Kelima terduga pelaku itu Ahmadi Alias Kucing (43), warga Jalan Protokol Huta I, Gusti Suarno Alias Buntur (26), warga Jalan Protokol Huta III, Rikki Wilson Panjaitan Alias Pak Galang (35) warga Jalan Tuan Distabulan Damanik Kelurahan Pemamatang Bandar Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Candra Hutasoit Alias Pak Tapa (32), Supir, Warga Jalan Kampung Kristen Kelurahan Pematang Bandar, Hamdani Purba Alias Odeng (37)warga Jalan Tuan Distabulan Damanik, Kelurahan Pematang Bandar ,Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Kelima pelaku diamankan dari lokasi yang berbeda-beda.
“Berawal diperolehnya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Atas dasar informasi tersebut, petugas berangkat menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.” Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS. Ritonga, SH.
Lanjut AKP MS. Ritonga, Saat di TKP pihaknya melihat 2 orang laki-laki sedang berdiri di depan pintu rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menghampirinya, tiba-tiba salah seorang berusaha melarikan diri sembari menutup pintu rumah dengan membantingkannya. Namun laki-laki itu berhasil diamankan, bersama seorang lagi.
Keduanya mengaku bernama Ahmadi Aliass Kucing dan Gusti Suarno Alias Buntur. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, dari Ahmadi Alias Kucing ditemukan 1 bungkus kotak rokok Sampurna berisikan 1 bungkus plastik klip kecil diduga sisa Narkotika jenis Sabu, 1 buah pipet dan 1 buah mancis. Sedangkan dari Gusti Suarno Alias Buntur ditemukan 1 unit Handphone merk Blackbery warna putih berisikan SMS pemesanan Narkotika jenis Sabu kepada Ahmadi Alias Kucing.
Selain itu, dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Ahmadi Alias Kucing bersama dengan Kepling/ Gamot setempat, ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 bugkus plastik klip kecil sisa diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam bungkus kotak rokok Sampurna, 20 bungkus plastik klip kosong ditemukan dalam kotak rokok Union, 5 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah bong yang sudah dirakit terbuat dari botol kaca, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis warna merah, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam dan 1 buah dompet berisi uang senilai Rp. 80.000, – diduga hasil penjualan Sabu.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku menerangkan bahwa Sabu tersebut diperoleh dari Rikky Wilson Panjaitan Alias Pak Galang didaerah Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Tak mau buruannya kabur, petugas segera mengembangkan ke lokasi yang dijelaskan Ahmadi. Setelah tiba, petugas langsung menggerebek sebuah rumah dan dari dalam rumah berhasil diamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama Rikky Wilson Panjaitan Alias Pak Galang dan Candra Hutasoit Alias Pak Tapa.
Saat hendak diamankan, Rikky Wilson Panjaitan Alias Pak Galang sempat berusaha melarikan diri dengan naik ke atas asbes rumah, namun usahanya dapat digagalkan. Selain kedua pelaku, petugas kembali menemukan 5 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 bugkus plastik klip besar berisikan beberapa plastik klip kosong, 1 bugkus plastik klip sedang yang di dalamnya beberapa plastik klip kosong, 2 bugkus plastik klip sedang yang di dalamnya beberapa plastik klip kecil diduga berisikan sisa Narkotika jenis Sabu, 1 buah kaca pirex dibungkus timah rokok, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 unit Handphone merk Sony warna hitam, 1 unit Handphone merk Blackbery warna hitam, 1 unit Handphone merk Strowbery warna merah, 1 buah dompet kecil warna orange, 1 unit timbangan digital dan 1 buah dompet berisi uang Rp. 80.000,- diduga uang hasil penjualan Sabu.
Tidak sampai di situ, Rikky kembali mengakui bahwa barang haram miliknya diperoleh dari Hamdani Purba Alias Odeng yang bertempat tinggal tidak jauh dari TKP. Rikky menambahkan, Sabu tersebut diserahkan Hamdani kepadanya untuk dijual kepada pembeli Sabu. Menurutnya, Hamdani menyerahkan Sabu itu pada hari Kamis (9/11-2017) sekira pukul 20.00 wib sebanyak 1 paket berukuran sedang di warung teh di depan kantor jaga PLN Pemamatang Bandar Kabupaten Simalungun.
“Tak mau menunggu lama, petugas langsung mendatangi rumah Hamdani Purba Alias Odeng dan berhasil menemukan dan mengamankannya. Hamdani saat itu sedang tidur di rumahnya. Selain Hamdani, turut diamankan 1 buah dompet warna coklat berisikan uang Rp. 350.000,- diduga hasil penjualan Sabu dan 1 unit Handphone merk Ever Croos warna putih. Saat dipertemukan, Hamdani Purba Alias Odeng tidak mengakui bahwa barang bukti yang disita dari Rikky Wilson Panjaitan Alias Pak Galang adalah miliknya”. Ungkap AKP MS. Ritonga, SH.(Pol/Vay)
Discussion about this post