Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Ditinggal Ibu Jadi TKI, Seorang Siswi SMA Bertahun-tahun Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya...

Ditinggal Ibu Jadi TKI, Seorang Siswi SMA Bertahun-tahun Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya…

Editor: NEWSCORNER.ID
25 Maret 2018 | 16:01 WIB
in NEWS, VIRAL
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

“Sebenarnya saya ingin dari dulu melaporkan dia ke Polisi, tapi saya kasihan bagaimana dia nanti kalo dipenjara. Namun kemarin saya sudah tidak sanggup lagi, saya ingin dia dihukum setimpal dan saya ingin menatap hidup kedepan,” pungkasnya.

Polsek Pardasuka Polres Tanggamus akhirnya menangkap HA (43), tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, kemarin Sabtu (24/3/18).

“Berdasarkan laporan DS, kemarin Sabtu (24/3/18) yang dianter aparatur pekon, dikuatkan bukti yang cukup, HA ayah korban ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya,” kata Kapolsek Pardasuka AKP Hary Suryadi, SH. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Minggu (25/3/18) pagi.

Lanjutnya, kejadian terakhir pencabulan dilaporkan korban pada Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekitar jam 09.00 Wib di kamar rumahnya.

“Terakhir kamis kemarin, saat korban sedang berada di dalam kamar, tiba-tiba ayahnya masuk ke kamar lalu memaksa anak perempuannya untuk melakukan persetubuhan,” terang AKP Hary Suryadi

Kapolsek memaparkan, korban merupakan anak tunggal pelaku dari pernikahannya dengan ibu korban yang saat ini bekerja menjadi tenaga kerja di luar negeri/TKW.

“Sepeninggal ibunya saat masih kelas 3 SD, korban tinggal berdua dengan ayahnya. Sejak itulah penderitaan korban di mulai,” ujar AKP Hary Suryadi.

Walaupun sejauh ini, pelaku belum mengakui perbuatannya dan hanya mengaku memegang buah dada korban tapi berdasarkan hasil visum dan keterangan korban yang memang hanya tinggal berdua selama ini, jadi tidak ada yang melihat perbuatan bejat HA terhadap anaknya, namun polisi telah kuat menetapkannya menjadi tersangka.

Saat ini tersangka berikut barang bukti dititipkan di Sat Reskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D UU 35/2014, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Pol/Vay)

Page 2 of 2
Prev12

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Arus Peti Kemas Belawan Tumbuh 5%, Sinyal Positif Ekonomi Sumatera Utara

3 Juli 2026 | 14:53 WIB
NEWS

Kasus Penyerangan Kantor Markas Cabang Lasakar Merah Putih ( LMP ) kabupaten Karo Mandek Hampir Setahun, Ratusan Massa Geruduk Polres Tuntut Keadilan

3 Juli 2026 | 13:57 WIB
NEWS

Klaim Bobby Nasution Dipertanyakan, Pengamat: Keberhasilan Diukur dari Hasil, Bukan Siapa yang Memulai

3 Juli 2026 | 13:34 WIB
NEWS

KaWaN Lahir dari Semangat Kebersamaan, Wartawan Taput Satukan Langkah untuk Perubahan

3 Juli 2026 | 12:43 WIB
Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
Simalungun

Kuasa Hukum Rico & Partners Sentil Khas Hotel Parapat: “BUMN Seharusnya Lindungi Hak Buruh, Bukan Menghambatnya”

2 Juli 2026 | 10:56 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport