“Sebenarnya saya ingin dari dulu melaporkan dia ke Polisi, tapi saya kasihan bagaimana dia nanti kalo dipenjara. Namun kemarin saya sudah tidak sanggup lagi, saya ingin dia dihukum setimpal dan saya ingin menatap hidup kedepan,” pungkasnya.
Polsek Pardasuka Polres Tanggamus akhirnya menangkap HA (43), tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, kemarin Sabtu (24/3/18).
“Berdasarkan laporan DS, kemarin Sabtu (24/3/18) yang dianter aparatur pekon, dikuatkan bukti yang cukup, HA ayah korban ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya,” kata Kapolsek Pardasuka AKP Hary Suryadi, SH. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Minggu (25/3/18) pagi.
Lanjutnya, kejadian terakhir pencabulan dilaporkan korban pada Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekitar jam 09.00 Wib di kamar rumahnya.
“Terakhir kamis kemarin, saat korban sedang berada di dalam kamar, tiba-tiba ayahnya masuk ke kamar lalu memaksa anak perempuannya untuk melakukan persetubuhan,” terang AKP Hary Suryadi
Kapolsek memaparkan, korban merupakan anak tunggal pelaku dari pernikahannya dengan ibu korban yang saat ini bekerja menjadi tenaga kerja di luar negeri/TKW.
“Sepeninggal ibunya saat masih kelas 3 SD, korban tinggal berdua dengan ayahnya. Sejak itulah penderitaan korban di mulai,” ujar AKP Hary Suryadi.
Walaupun sejauh ini, pelaku belum mengakui perbuatannya dan hanya mengaku memegang buah dada korban tapi berdasarkan hasil visum dan keterangan korban yang memang hanya tinggal berdua selama ini, jadi tidak ada yang melihat perbuatan bejat HA terhadap anaknya, namun polisi telah kuat menetapkannya menjadi tersangka.
Saat ini tersangka berikut barang bukti dititipkan di Sat Reskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D UU 35/2014, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Pol/Vay)




Discussion about this post