Terkait penerbitan dua izin di Lapangan H Adam Malik, Wakil Walikota Pematangsiantar menyebutkan perlu dilakukan evaluasi atas kinerjanya dimana Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan 2 izin di lokasi yang sama.
Saat ditemui di ruang kerja Wakil Walikota Pematangsiantar, Rabu (17/10/2018) sekira pukul 11.00 WIB menyebutkan bahwa atas hal itu Pemko Pematangsiantar akan melakukan evaluasi atasi kinerja Kepala Dinas di mana ia menerbitkan dua izin di lokasi yang sama.
“Perlu juga dievaluasi itu, karena Kadis Pariwisata juga sudah dievaluasi dan sudah ada tindakan kepadanya,” ucap Togar Sitorus, Wakil Walikota Siantar.
Ia menyayangkan dimana Agus Salam selaku Kepala Dinas PMPTSP kurang teliti dalam penerbitan izin. “Meski 1 kegiatan bisa dipindahkan, tetapi tidak seharusnya hal seperti ini terjadi,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, DPMPTSP mengeluarkan dua izin di lokasi dan waktu yang sama yakni pada Hari Minggu 7 Oktober 2018 lalu, dimana izin sebelumnya yang dikeluarkan DPMPTSP lokasi Lapangan H Adam Malik digunakan untuk acara Tabliq Akbar.
Sementara, diwaktu bersamaan juga DPMPTSP juga menerbitkan izin untuk pelaksanaan Gala Catur yang dimeriahkan artis Judika.
Namun, acara Tabliq Akbar yang dilaksanakan pada Minggu malam akhirnya dipindahkan ke Halaman Masjid Raya, Jalan Masjid, Siantar Barat. Dan acara Gala Catur yang diselenggarakan terpaksa tidak dimeriahkan oleh Judika. (Sawal)


Discussion about this post