Akhir pekan di penghujung Bulan Agustus Sabtu(29/8) dan Minggu (30/8) dua orang pelaku judi dengan menjual tebakan angka (Togel0 ditangkap Polres Pematangsiantar.
Pada Minggu (30/8) sore sekitar pukul 16.00 WIB, Unit lidik Sat Reskrim Polres Pematang Siantar mengamankan Jhon Sabri (50) warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar dari Warung Kopi Gunun di Jalan Melanthon Siregar.
Dari pria itu polisi menyita satu unit HP merek Nokia yang berisikan tebakan angka jenis togel dan uang tunai Rp.60 Ribu. Ia diamankan saat duduk-duduk minum kopi srembari menunggu pesanan togel.
Setelah diinterogasi polisi, ia mengakui telah melakukan perjudian jenis hongkong. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pematangsiantar dan menyerahkan ke piket reskrim untuk proses selanjutnya.

Sementara sehari sebelummnya, Sabtu (29/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Unit lidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar juga telah menangkap Edison Purba (31) warga jalan Pdt J Wismar Saragih, Gg Karsim, Kelurahan tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Edison diatangkap dari salah satu warung tuak milik seorang bermarga Butar-butar di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dari Edison, polisi menyita 4 lembar kertas berisikan tebakan angka jenis togel hongkong dan uang tunai Rp.171 Ribu. Ia ditangkap saat minum tuak dan menunggu pesanan angka tebakan togel hongkong. Kepada polisi ia pun mengaku menjual togel dan selanjutnya diamankan ke Polres Pematangsiantar.


Discussion about this post