Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua orang terduga pemilik 13 butir narkotika jenis ekstasi di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 00.45 WIB.
Kedua tersangka adalah sepasang sejoli asal Kabupaten Simalungun, yaitu SW (19), warga Dusun II Desa Panombeian, Kecamatan Bandar Masilam, dan DT (22), warga Jl. Kampung Jawa Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kepemilikan narkotika di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Indrawan S.Sos langsung bergerak dan menangkap kedua tersangka.
Saat penangkapan, dari tangan SW ditemukan 7 butir pil ekstasi, dua unit handphone merek Samsung dan Vivo, serta 6 butir pil ekstasi lain yang disembunyikan dalam dompet warna hitam di kantong celana depan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo warna putih dan uang tunai Rp 70.000.
SW mengaku seluruh 13 butir ekstasi tersebut miliknya dan diperoleh dari DT. Sementara itu, DT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial T yang berdomisili di Kota Medan. Namun, upaya pengembangan kasus terhambat karena T sudah tidak dapat dihubungi.
“Kedua tersangka kini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menjauhi dan melawan peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.