Aksi pencurian di rumah korban (61) pensiunan PNS yang tinggal di Lingk I Tano Ponggol, Keluruahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng diungkap oleh Polres Tapteng.
Kasubbag Humas Polres tapteng Iptu Horas gurning menyampaikan, pelakunya adalah HR alias B (23) sopir angkot yang tinggal di lingkungan sama dengan korban. Pelaku ditangkap polisi pada Minggu (29/11) di rumahnya beserta barang bukti.
Informasi dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan tersangka berlangsung dua kali. Pencurian pertama pada Rabu 25 November 2020 sekitar pukul 19.00 WIB dan pada hari Minggu 29 November 2020, sekitar pukul 16.00 WIB.
Satu unit Televisi Merk Samsung ukuran 35 Inci, warna hitam, 1 (satu) unit Televisi merk Samsung diketahui, ukuran 21 Inci warna Silver, 1 (satu) buah Tabung Gas disikat pelaku pada aksi pertamanya.
Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 29 November 2020, sekira pukul 13.00 WIB, satu unit kompor gas merk Rinai berserta Regulatornya. Akibat kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polres Tapteng .
Mendapat laporan korban, selanjutnya personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan diperoleh Informasi terduga pelaku bernama berinisial B. Kemudian personil Polres Tapteng mencari keberadaan B dan selanjutnya diketahui posisinya sedang berada di rumahnya yg terletak di Lingk I Tano Ponggol Kelurahan Sibuluan Nalambok.
Polisi pun bergerak dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari sana polisi mengamankan tersangka dan menyita dua unit TV tabung 32 Inchi merk Samsung, 01 (satu) Unit Handphone Android merk MITO Warna Hitam, 01 (satu) Unit Kompor Gas merk RINAI, 01 (satu) Unit Regulator Gas, 01 (satu) buah Tabung Gas 3 Kg yang dicuri tersangka.
Discussion about this post