Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Dua Wanita Selingkuhan, Noviyanti Simanjuntak dan Magdalena Simatupang Bantu Praka Marten Bunuh Istrinya

Dua Wanita Selingkuhan, Noviyanti Simanjuntak dan Magdalena Simatupang Bantu Praka Marten Bunuh Istrinya

Editor: NEWSCORNER.ID
24 November 2020 | 06:46 WIB
in NEWS
0
12
SHARES
15
VIEWS

 

Seorang oknum anggota TNI AD, bertugas di Korem 023/KS, Praka Marten Priadinata Chandra yang tinggal di Asrama Militer Korem 023/KS Aek Habil, Sibolga dituntut oleh Oditur Militer 1-02 Medan karena melakukan Tindak Pidana Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati. Di mana ia terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sahnya, Ayu Restari (26) yang direncanakannya bersama dengan dua orang wanita yang juga merupakan selingkuhanya pada 9 April 2020) sekira jam 22:10 WIB lalu.

Marsma TNI Jaminggun selaku kepala Oditur Militer 1-02 melakui Mayor CHK Sri Amansyah usai sidang pembacaan putusan, saat diwawancarai diruang Oditur Militer pengadilan Militer mengatakan bahwa pihaknya atas kasus pembunuhan berencana dilakukan oleh terdakwa, Oditur militer menuntutnya dengan hukuman mati.

“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati karena Pembunuhan terhadap istrinya dilakukan dengan perencanaan bersama dua orang wanita lainya tampa belas kasihan,” ucap Sri Amansyah.

Dan pada saat sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh hakim ketua Lelkos Sus Syarifuddin Ginting SH.,MH, hakim anggota 1 Letkol CHK Sudio SH.,MH, Hakim anggota 2, Mayor Sus Ziki Suriyanto SH, MH membacakan secara bergantian kronologis kejadian di ruang sidang SM Raja XII.

Dua Wanita Selingkuhan, Noviyanti Simanjuntak dan Magdalena Simatupang Bantu Praka Marten Bunuh Istrinya

Dalam persidangan juga dihadiri oleh Oditur militer 1-02 Medan, Mayor CHK, Sri Amansyah SH.,MH selaku oditur 1 serta penasehat hukum terdakwa Serka Fahrizal Hasibuan.

Dalam sidang terungkap fakta-fakta yang diantaranya : bahwa terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui sendirian Secata PK Gel I tahun 2009 di Secata Rindam I/BB Padang Panjang dan dilantik dengan pangkat Prada dan kemudian melanjutkan pendidikan kecabangan Susjurta Armed Bandung dan setelah selesai ia ditugaskan di Pusdik Armed Bandung pada tahun 2009 hingga 2013.

“Pada tanggal 29 November 2012 terdakwa Marten Priandinata Chandra menikah dengan Ayu Restari ( korban ), terdakwa merasa terpaksa menikah dengan Ayu karena istrinya tersebut sudah hamil 3 bulan sebelum dinikahi secara sah dan kedinasan oleh terdakwa. Atas perkawinan itu mereka dikarunia seorang anak perempuan. Sejak pernikahan tersebut kehidupan berumah tangga keduanya tidak harmonis dan sering bertengkar,”ucap Mayor Sus Mayor Sus Ziki.

Lanjutnya lagi, pada akhir tahun 2017 terdakwa pindah tugas ke Kodam I/BB dan ditempatkan di Korem 023/KS namun saat itu istri serta putrinya tidak turut serta.

Pada bulan Maret 2019 istrinya datang ke Sibolga untuk mengajukan cerai, Pada bulan November 2019, Ayu datang kembali ke Sibolga dan pada bulan Desember 2019 ia kembali lagi ke kota Bandung. Selanjutnya pada bulan Februari 2020 terdakwa menjemput anak istrinya untuk dibawa ke Sibolga.

“Pada bulan Maret 2018 saat itu terdakwa berkenalan dengan seorang wanita bernama Samaria Magdalena Simatupang (30) melalui media sosial dan sekitar bulan November 2018 terdakwa juga berkenalan dengan wanita bernama Winda Nopiyanti Simanjuntak (26 ), hubungan antara terdakwa dan Winda berlanjut ke hubungan pacaran dan sering melakukan hubungan badan dan terdakwa berjanji untuk menikahinya. Seiring berjalannya waktu, istri terdakwa ( Ayu Restari ) mulai menaruh kecurigaan terhadap keduanya sehingga Ayu melaporkan terdakwa pada Danrem 023/KS, hal ini lah yang membuat terdakwa panik dan berencana untuk menghabisi istrinya sendiri,”Hakim anggota 2.

Lanjutnya Mayor Ziki lagi, pada tanggal 7 April 2020 pada saat terdakwa berada di Makorem menelpon Samaria Magdalena dengan mengatakan ” Maria saya mau menyelesaikan si Ayu, sudah buntu otak ” ucap terdakwa. Lalu Maria menjawab “Ayo bang, yang penting abang sudah yakin tapi jumpa lah dulu kita” kemudian terdakwa menelpon Winda dan mengatakan “Winda abang mau selesaikan si Ayu, kemudian Winda menjawab “Ayo”.

Pada tanggal 8 April 2020 sekira pukul 13:00 WIB terdakwa menelpon Winda dan memerintahkan agar ia menjemput Magdalena dirunah kost teman Winda di jalan Kartini, tak jauh dari SMP 2 Pandan Sibolga untuk merencanakan pembunuhan terhadap istrinya ( Ayu ). Pada tanggal 9 April 2020 jam 11:00 WIB terdakwa membeli sebatang besi ulir ukuran 50 Cm berdiameter 2 Cm seharga Rp.30.000 dari salah satu bengkel bubut dijalan SB Lase, Kelurahan Pancuran Pinang, kecamatan Sibolga Sambas,” jelas Mayor Ziki

Lebih jauh lagi katanya, pada jam 12:00 WIB, terdakwa kemudian membawa besi tersebut dan menyimpannya di rumah salah seorang temannya atas nama Antonius Zebua dijalan M. Hajarin, kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, kabupaten Tapanuli tengah tepatnya di dekat SMA Fransiskus dan terdakwa agar Winda dan Samaria Magdalena agar nantinya mengambil besi tersebut dan bersama-sama mereka menuju lokasi eksekusi.

“Sebelum melakukan pembunuhan itu,Samaria dan Magdalena sempat makan dan membeli sarung tangan plastik warna coklat di apotik Simpang Sipansihaporas, selanjutnya Magdalena dan Winda kembali menuju jalan Terminal Sipansihaporas, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Lalu pada tanggal 9 April 2020, sekira jam 20:00 WIB, usai melihat lokasi yang akan dijadikan tempat eksekusi terhadap Ayu, Magdalena dan Winda kembali kerumah Magdalena, Winda memberikan uang Rp.2.500.000 kepada Magdalena sebagai uang jasa karena telah mau membantu merencanakan pembunuhan terhadap istri Praka Marten Priandinata Chandra”,kata Mayor Sus Ziki.

Kemudian katanya lagi katanya, sekira pukul 21:00 WIB, Winda mengendarai sepeda motor Honda Revo sedangkan Magdalena mengendarai sepeda motor Honda Beat BB 5312 MT mendatangi rumah Antonius Zebua untuk mengambil besi ulir yang dititipkan terdakwa dan saat itu yang memberikan besi itu adalah istri Antonius Zebua yaitu Eva Setiawati Gulo dan selanjutnya Winda dan Magdalena dengan berboncengan Winda sementara sepeda motor Magdalena dititipkan di rumah Antonius Zebua menuju jalan Terminal Baru Sipansihaporas.

Pada jam 21:30 WIB terdakwa dirumahnya mengajak Ayu untuk jalan-jalan selagi putri kandungnya tertidur dengan menaiki sepeda motor Honda Vario milik terdakwa menuju jalan Terminal Baru, saat melintas simpang tiga PLTA Sihaphoras namun sebelumnya terdakwa sudah menginstruksikan pada Winda dan Magdalena untuk segera menuju lokasi eksekusi.

Sebelum Ayu berangkat bersama suaminya, Ayu sempat melayangkan pesan WhatsApp pada pihak tetangganya bernama Methilda Lovely Saragih dengan mengatakan ” kakak aku berangkat sama Chandra, anak dirumah. Merasa curiga lalu Methilda memberitahukan pesan WhatsApp korban pada Rosmina Harahap.

Dua Wanita Selingkuhan, Noviyanti Simanjuntak dan Magdalena Simatupang Bantu Praka Marten Bunuh Istrinya

“Setelah 10 menit menunggu akhirnya Winda dan Magdalena tiba dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat melintas di terminal baru, kemudian terdakwa bersama korban mengejar Winda dan Magdalena dan menyalib sepeda motornya, saat itu dari arah belakang Magdalena memukulkan besi ulir yang telah dipersiapkan kearah kepala Ayu namun hanya mengenai bahu korban hingga menyebabkan kendaraan yang dikemudikan terdakwa dan korban oleng hingga terjatuh, saat itu korban sempat mengucap “Astagfirullah” disaat itulah terdakwa Praka Marten Priandinata Chandra memukul kepala bagian belakang istrinya sebanyak 2 kali hingga korban meninggal dunia ditempat”,ujar hakim anggota

Lalu, sambungnya lagi, setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya tanpa rasa kasihan, terdakwa mengambil handphone korban dari kantong celananya dan menyerahkanya pada Magdalena. Kemudian terdakwa menyeret tubuh istrinya yang sudah menjadi mayat dan membuangnya ke semak-semak.

Dari fakta-fakta tersebut Penyidik Oditur Militer berhasil menyita 1 helai jilbab warna hitam yang saat itu dipakai korban, 1pcs baju sweater , 1 kaos, 1pcs celana jeans , 1 pasang sandal serta jam tangan milik korban yang ditemukan dari lokasi kejadian pada tanggal 9 April 2020, terdakwa merencanakan dan melakukan Pembunuhan Berencana terhadap istrinya Ayu Restari bersama dengan Magdalena dan Winda.

Berdasarkan hasil visum et revertum dari RS Bhayangkara TK II Medan nomor R/14/VI/2020 tanggal 2 Juli 2020 atas nama korban, Ayu Restari dan surat pemeriksaan DNA dari Pusdokes dan kesehatan Polri nomor R/20062/VII/Res.124/2020/Lab DNA tanggal 2 Juli 2020 bahwa kerangka dan tengkorak manusia yang ditemukan dilokasi pembunuhan di Jalan Terminal Baru, Kelurahan Sipan Sihaphoras, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah adalah tengkorak dan kerangka dari Ayu Restari.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam sidang, dakwaan Oditur Militer yang terbukti adalah terdakwa melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan motif terdakwa melakukan tindak pidana karena adanya perselingkuhan anatara terdakwa dengan Winda Nopi Yanti Simanjuntak dan ketidak harmonisan dalam berumah tangga dengan korban. Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa melanggar 8 wajib TNI butir ke 7, perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD pada umumnya dimata masyarakat, khususnya KOREM 023/KS dan pada saat melakukan pembunuhan itu terdakwa melakukan perencanaan Pembunuhan terhadap korban secara bersama-sama, serta keluarga korban tidak memaafkan perbuatannya, yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya, untuk itu kami memutuskan terdakwa di beri pidana pokok yaitu pidana Penjara selama 20 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD,”tegas Letkol Sus Syarifuddin Ginting.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir sementara Oditur Militer juga menyatakan Pikir-pikir

“Kami nyatakan fikir-fikir dulu, dan berkordinasi dengan pimpinan apakah menyatakan menerima atau banding, karena ini belum berkekuatan hukum tetap”, ucap Mayor CHK Sri Amansyah SH, MH.

Sebelumnya diberitakan bahwa masyarakat disekitar lokasi digegerkan dengan penemuan kerangka dan tengkorak manusia berserakan, dan peristiwa pembunuhan ini terungkap berawal dari kecurigaan tetangga korban yang sebelumnya melihat terdakwa bersama korban pergi bersama dengan mengendari sepeda motor dan pulangnya terdakwa sendirian dan pesan singkat korban pada tetangganya tersebut yang mengatakan bahwa ia pergi bersama suaminya.

Namun saat ditanya oleh tetangganya, terdakwa menjawab santai bahwa istrinya itu telah hilang. Sejak saat itu tetangga korban melaporkan kejadian ini pada Danrem 023/KS hingga akhirnya terdakwa diperiksa oleh pihak Polisi Militer di Sibolga dan akhirnya terungkap bahwa pembunuhan itu dilakukan terdakwa bersama dua selingkuhannya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Tengah.(737)

Tags: Berita PolisiBerita SibolgaBerita SumateraBerita Sumatera UtaraBerita SumutPolda Sumatera UtaraPolres Sibolga

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Viral di Medsos, Dua Penganiaya Pasutri Hamil di Medan Tembung Ditangkap

4 Juni 2026 | 09:40 WIB
MEDAN CORNER

Peredaran Ekstasi Modus Kemasan Nasi Bungkus Terungkap di Phantom KTV Medan

3 Juni 2026 | 18:06 WIB
Sumut

Brimob Sumut Gerak Cepat Amankan Terduga Pencuri Kabel, Aksi Sigap Saat Patroli Dini Hari Tuai Apresiasi Warga

3 Juni 2026 | 01:24 WIB
NEWS

Pemko Medan Bantah Adanya Komitmen Biayai Akomodasi Peserta AFF U-19

2 Juni 2026 | 13:04 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Diterjunkan, Kawal Pilkades hingga TPS Demi Demokrasi Aman dan Damai

2 Juni 2026 | 11:27 WIB
NEWS

Bank Sumut Cabang Koordinator Pematangsiantar Hadirkan Pojok Kesehatan bagi Nasabah Pensiunan

2 Juni 2026 | 10:55 WIB
Sumut

Kapolda Sumut Resmi Buka Pekan Olahraga HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Langsung Tancap Gas ke Semifinal

2 Juni 2026 | 10:30 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Turunkan Tim KRYD Tengah Malam, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Target Utama

1 Juni 2026 | 23:19 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Redam Konflik Warga dan Pastikan Wilayah Tetap Kondusif

1 Juni 2026 | 22:28 WIB
Siantar

Polsek Siantar Timur Sambangi Pos Satkamling SBC, Perkuat Sinergi Warga Jaga Keamanan Lingkungan

1 Juni 2026 | 22:20 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sikat Balap Liar dan Knalpot Brong, Kota Tetap Aman di Malam Hari

1 Juni 2026 | 21:49 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sisir Titik Rawan, Balap Liar hingga Kejahatan Jalanan Jadi Sasaran

1 Juni 2026 | 21:18 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport