Dua warga Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi Rabu (14/11) sekitar pukul 15.30 WIB diamankan polisi dari Jalan Sidikalang- Medan, Desa Sitinjo Induk.
Kedua pria tersebut yakni Grace Solin (26) dan Erwin Rikjon Bako. Mereka diamankan dari dalam mobil pengangkutan umum.
Disampaikan Humas Polres Dairi, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya tindak pidanan penyalahgunaaan narkoba di lokasi tersebut.
Polisi yang datang kre lokasi selanjutnya melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan berada di dalam angkot. Polisi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
Dari penggeledahan tersebut polisi mendapati di dalam kantong jaket sebelah kiriGrace solin
1 (satu) bks kertas merah bertuliskan BMB berisikan biji, daun, dan ranting ganja.
Selanjutnya mereka diringkus dan diamankan bersama barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi.(pol/vay)


Discussion about this post