
Dinilai telah merusak citra Dinas Koperasi, Plt Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Jadimpan Pasaribu laporkan Hermansyah ke Inspektorat BKD (Badan Kepagawaian Daerah) dan akan dilakukan Pemeriksaan.
Surat tembusan yang di tujukan kepada Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Walikota tersebut berisikan bahwa Hermansyah S.sos sebagai (Kepala Seksi) Dinas Koperasi telah menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan nya.
Yakni bedasarkan Pengaduan Masyarakat, bahwa H telah menawarkan bantuan Dana dari Koperasi kepada masyarakat dengan meminta Sejumlah Uang di awal untuk proses Administrasi (Pungutan Liar).
Jadimpan selaku Kepala Dinas Koperasi saat dikonfirmasi mengatakan sudah memberikan laporan tersebut ke pihak pemerintah kota.
“Sudah diajukan laporannya,” ungkap Jadimpan singkat saat dihubungi.

Kepala Inspektorat Pemko Siantar Junaidi Sitanggang saat dikonfirmasi terkait Laporan tersebut mengaku sudah menerima laporan tersebut dan sedang memproses laporan tersebut dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan.
“Sudah kita terima, akan kita lakukan pemeriksaan secara terperinci terhadap yang bersangkutan,”Kata Junaidi saat dikonfirmasi padaKamis (04/02).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Siddik juga mengatakan telah menerima laporan tersebut. “Menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat,” Ungkap Siddik.
Sementara itu, Hermansyah (Kasi) Dinas Koperasi dan Pembiayaan Kota Siantar sebagai terlapor yang telah melakukan pungutan liar (Pungli) puluhan juta rupiah dengan modus menawarkan modal usaha UMKM kepada sejumlah masyarakat. Enggan menjawab saat dikonfirmasi apakah uang yang dikutipnya sudah dikembalikan.(Aldy S)
Discussion about this post