Dugaan penyelewengan anggaran penyewaan Kantor Pangulu serta mobilier KPU di Jajaran KPUD Simalungun untuk tingkat PPS Nagori semakin terkuak.
Beberapa pangulu mengakui bahwa anggaran penyewaan Sekretariat Kantor PPS yang di bungkus dengan bahasa penyewaan mobilier atau ATK tidak pernah mereka terima.
Seperti ungkapan salah satu Pangulu Nagori SG (55) saat di temui awak media, Kamis (18/10) sekira pukul 10.00 WIB, mengatakan semenjak pihak KPUD di jajaran PPS Nagori menempati Kantor Pangulu sebagai Kantor Sekretariat PPS Nagori, dirinya mengakui tidak pernah menerima sejumlah uang sewa kantor ataupun mobilier ATK.
“Tidak pernah saya terima uang penyewaan kantor ataupun mobilier ATK. Pernah dulu mereka berikan uang Rp 250.000, katanya bagi bagi rejeki. Abang tanya seperti ini, nanti akan saya pertanyakan sama KAUR, ketepatan dia salah satunya anggota PPS,”Katanya dengan raut wajah kesal.
Hal senada juga di tambahkan staf PPS dan mengakui bahwa pihaknya masih menggunakan peralatan mobilier Kantor Pangulu, seperti laptop, mesin printer, meja, kursi dan lemari. Untuk biaya, bendahara biasanya menyerahkan langsung yang dilengkapi dengan LPJ dan ditandatangani Pangulu Nagori.
“Biasanya kami serahkan langsung biayanya kepada pangulu yang di lengkapi LPJ dan ditandatangani Pangulu. Untuk perlengkapan Kantor Sekretariat, kami masih menggunakan mobilier kantor pangulu, seperti laptop, mesin printer, meja, kursi dan lemari,”Jawabnya.
Diungkapkannya, jumlah anggaran PPS Nagori yang diterima pihaknya berjumlah Rp 1.250.000 setiap bulannya. Mengenai anggaran untuk penyewaan mobilier, jika benar terjadi diduga penyelewengan anggaran, maka temuan ini akan berdampak negatif ke Komisioner KPUD dan Sekretaris KPUD Kabupaten Simalungun.
“Jumlah uang yang kami terima setiap bulannya hanya Rp 1.250.000 untuk sewa mobilier (ATK). Kalau sampai anggaran tersebut diduga terjadi penyelewengan, maka kinerja seluruh Komisioner KPUD dan Sekretaris dinilai masyarakat bobrok, “Ungkapnya pada awak media.
Sebelumnya, terkait Informasi yang diterima awak media dari DS (28) salah seorang narasumber menyebutkan, bahwa Anggaran Kantor Sekretariat PPS di Kantor Pangulu seperti biaya penyewaan mobilier ataupun alat tulis kantor berupa, penyewaan Komputer Rp 750.000 dan Listrik/air Rp 500.000 untuk perbulannya kuat dugaan di sunat.
“Biaya penyewaan kantor atau pengganti sewa mobilier seperti penyewaan komputer sebesar Rp 750.000 dan biaya Listrik/air sebesar Rp 500.000 untuk perbulannya. Jika para pangulu menerima sebesar Rp 400.000 ataupun 200.000 perbulannya, kuat dugaan anggaran Sekretariat di sunat,”Sebutnya menerangkan.
Temuan ini juga pernah dibantah Sekretaris KPUD Simalungun Ade Arman Purba melalui pesan Whatsapp katanya, “mmg berkantor di kantor pangulu lae..itu sesuai aturan..dan di jajaran kpu tidak ada sewa kantor ppk atau pps ya lae,”Katanya melalui pesan Wahtsapp.
Ketika awak media juga mengkonfirmasi perihal dana sewa kantor ataupun penyewaan mobilier Kantor Sekretariat PPS Nagori, Ketua KPUD Simalungun Adelbert Damanik, mengakui tidak pernah tahu akan besarnya biaya penyewaan kantor ataupun sewa mobilier
“Saya tidak pernah mengetahui besarnya biaya penyewaan kantor ataupun mobilier di sekretariat PPS Nagori. Ini akan saya tindak lanjuti,”Ucapnya mengatakan.
Sekedar diketahui masyarakat, Anggaran penyewaan mobilier ATK sekretariat PPS Nagori di Kabupaten Simalungun dengan rincian jumlah Nagori 386 (nagori) x 1.250.000 (anggaran mobiler ATK/bulan) x 8 bulan = Rp 3.860.000.000
Sementara, jumlah anggaran penyewaan mobilier ATK yang diterima pangulu dibeberapa kecamatan berkisar Rp 400.000 perbulannya.
Selisih anggaran diduga terjadi penyelewengan yakni, 1.250.000 (anggaran sewa) – 400.000 (biaya untuk pangulu)=Rp 850.000. Jika selisih uang anggaran yang di sunat 850.000 x 386 (jumlah desa) x 8 bulan (masa kerja PPS tahapan pilgubsu) = Rp 2.624.800.000.
Maka jumlah dugaan penyunatan anggaran pengadaan sewa mobiler ATK di Sekretariat PPS se Kabupaten Simalungun sangat fantastis. (TURNIP)




Discussion about this post