Berita Siantar News Corner
Minggu, September 28, 2025
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Dugaan Persekongkolan Kanit Tipidter dan Bupati Darma Wijaya Kriminalisasi Wartawan Berujung ke Mabes Polri

Dugaan Persekongkolan Kanit Tipidter dan Bupati Darma Wijaya Kriminalisasi Wartawan Berujung ke Mabes Polri

Editor: NEWSCORNER.ID
27 September 2025 | 10:22 WIB
in NEWS, Sumut

Sejumlah advokat dari Law Office Alamsyah, SH & Associates resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta, Kamis, 25 September 2025. Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan penyidikan yang dilakukan oleh Ipda Hendri Ika Panduwinata, Kanit Tipidter Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Dalam aduannya, tim kuasa hukum menyebut klien mereka, Prayuka Uganda (46), seorang jurnalis sekaligus Ketua Forum Wartawan (Forwan) Lokal Sergai, menjadi korban kriminalisasi setelah kerap melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Bupati Sergai, Darma Wijaya.

Kuasa hukum menilai sejumlah laporan polisi yang menjerat Prayuka sarat kejanggalan. Antara lain, LP/B/422/XII/2023 atas tuduhan pelecehan dan LP/B/225/VI/2025 terkait pencemaran nama baik.

Laporan terakhir tercatat dibuat langsung oleh Darma Wijaya, setelah Prayuka menulis kritik di akun Facebook pribadinya:
“Wiwik itu Bupati ga ada otak.. gila melaporkan masyarakat ke Polres.. klo ga mau dikritik jgn jadi bupati..”

Advokat menilai kritik tersebut sah sebagai bentuk kontrol sosial. Bahkan, mereka mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pejabat publik tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik melalui UU ITE untuk membungkam kritik masyarakat.

“Legal standing bipati sebagai pelapor cacat hukum. Namun laporan tetap diproses oleh penyidik. Ini jelas pelanggaran serius,” ujar Alamsyah, SH, MH selaku kuasa hukum lewat pernyataan tertulis, Jumat malam, 26 September 2025.

Lebih jauh, advokat menuding Ipda Hendri Ika Panduwinata diduga menerima imbalan dari Bupati Sergai untuk memuluskan kasus. Indikasi itu terlihat dari adanya perjalanan penyidik ke Surabaya untuk memeriksa ahli dengan biaya yang disebut bersumber dari bupati, padahal ahli serupa bisa dihadirkan dari Sumatera Utara.

Selain itu, kuasa hukum juga mengkritik:
•Penyidik tetap memproses laporan meski ada gugatan pra yudisial yang tengah berjalan di PN Sei Rampah.

•Pengacara yang mendampingi bupati saat diperiksa dibiarkan hadir tanpa surat kuasa khusus.

•Penyidikan dinilai sarat keberpihakan, dengan mengabaikan aturan kode etik Polri, khususnya Perpol No. 7 Tahun 2022.

Advokat mendesak Propam Mabes Polri segera memeriksa Ipda Hendri atas dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang hingga keberpihakan dalam penanganan perkara.

“Kami berharap Propam bertindak tegas demi tegaknya keadilan. Jangan biarkan polisi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam suara kritis jurnalis,” tegas Alamsyah.

Share6Tweet4SendShare
Iklan

Berita Terbaru

NEWS

Dugaan Persekongkolan Kanit Tipidter dan Bupati Darma Wijaya Kriminalisasi Wartawan Berujung ke Mabes Polri

27 September 2025 | 10:22 WIB
NEWS

Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Bongkar 1,7 Ton Narkotika, Tanda Perang Total Terhadap Sindikat Narkoba

26 September 2025 | 19:35 WIB
NEWS

Komunitas Konco Lawas Kok Tong Berbagi Kasih ke Anak Panti Asuhan Putri Sion

26 September 2025 | 17:48 WIB
NEWS

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Purwodadi, Sita Hampir 9 Gram Barang Bukti

26 September 2025 | 16:46 WIB
NEWS

Pelindo Hormati Proses Hukum Kasus Pengadaan Kapal Tunda 2019

26 September 2025 | 13:55 WIB
NEWS

BI Siantar Pantau Ketat Dampak Transfer Rp 200 T ke Himbara: Kredit Belum Tumbuh, tapi Harapan Tinggi

26 September 2025 | 08:07 WIB
NEWS

Kunjungan Kerja DWP Sumut di Kabupaten Simalungun: Motivasi dan Semangat Baru untuk Perjuangan Penanganan Stunting

25 September 2025 | 23:05 WIB
NEWS

Pembinaan Rohani dan Mental Satuan Brimob Polda Sumut: Wujudkan Anggota Profesional dan Beriman

25 September 2025 | 20:12 WIB
NEWS

Tangkal Paham Radikal, Densus 88 Ajak Pelajar dan Mahasiswa Tanah Karo Jadi Duta Pencegahan Terorisme

25 September 2025 | 19:16 WIB
NEWS

Bupati Tapanuli Utara Ajak Seluruh Jajarannya Dukung Penuh Hendri Sitompul sebagai Sekda

25 September 2025 | 19:07 WIB
Nasional

Demo di KPK, KAMAK–GEBRAK Desak Penetapan Bobby Nasution sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut

25 September 2025 | 09:27 WIB
NEWS

Pangulu Sihaporas : Tidak Ada Mahasiswi IPB Yang Melakukan Penelitian di Sihaporas

25 September 2025 | 06:51 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba