Sejumlah advokat dari Law Office Alamsyah, SH & Associates resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta, Kamis, 25 September 2025. Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan penyidikan yang dilakukan oleh Ipda Hendri Ika Panduwinata, Kanit Tipidter Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Dalam aduannya, tim kuasa hukum menyebut klien mereka, Prayuka Uganda (46), seorang jurnalis sekaligus Ketua Forum Wartawan (Forwan) Lokal Sergai, menjadi korban kriminalisasi setelah kerap melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Bupati Sergai, Darma Wijaya.
Kuasa hukum menilai sejumlah laporan polisi yang menjerat Prayuka sarat kejanggalan. Antara lain, LP/B/422/XII/2023 atas tuduhan pelecehan dan LP/B/225/VI/2025 terkait pencemaran nama baik.
Laporan terakhir tercatat dibuat langsung oleh Darma Wijaya, setelah Prayuka menulis kritik di akun Facebook pribadinya:
“Wiwik itu Bupati ga ada otak.. gila melaporkan masyarakat ke Polres.. klo ga mau dikritik jgn jadi bupati..”
Advokat menilai kritik tersebut sah sebagai bentuk kontrol sosial. Bahkan, mereka mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pejabat publik tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik melalui UU ITE untuk membungkam kritik masyarakat.
“Legal standing bipati sebagai pelapor cacat hukum. Namun laporan tetap diproses oleh penyidik. Ini jelas pelanggaran serius,” ujar Alamsyah, SH, MH selaku kuasa hukum lewat pernyataan tertulis, Jumat malam, 26 September 2025.
Lebih jauh, advokat menuding Ipda Hendri Ika Panduwinata diduga menerima imbalan dari Bupati Sergai untuk memuluskan kasus. Indikasi itu terlihat dari adanya perjalanan penyidik ke Surabaya untuk memeriksa ahli dengan biaya yang disebut bersumber dari bupati, padahal ahli serupa bisa dihadirkan dari Sumatera Utara.
Selain itu, kuasa hukum juga mengkritik:
•Penyidik tetap memproses laporan meski ada gugatan pra yudisial yang tengah berjalan di PN Sei Rampah.
•Pengacara yang mendampingi bupati saat diperiksa dibiarkan hadir tanpa surat kuasa khusus.
•Penyidikan dinilai sarat keberpihakan, dengan mengabaikan aturan kode etik Polri, khususnya Perpol No. 7 Tahun 2022.
Advokat mendesak Propam Mabes Polri segera memeriksa Ipda Hendri atas dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang hingga keberpihakan dalam penanganan perkara.
“Kami berharap Propam bertindak tegas demi tegaknya keadilan. Jangan biarkan polisi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam suara kritis jurnalis,” tegas Alamsyah.