Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS
Ecer 8 Kg Ganja di Paluta dan 2 Kg di Rantauprapat, Ditangkap saat Kemasi Paket Ganja

Ecer 8 Kg Ganja di Paluta dan 2 Kg di Rantauprapat, Ditangkap saat Kemasi Paket Ganja

Editor: NEWSCORNER.ID
1 Maret 2021 | 17:34 WIB
in NEWS
0
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0005.mp4
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua tersangka Pengedar Narkoba jenis ganja berinisial IPN (Irwansyah Putra Nasution) Als WANCA LK 38 Th Warga Dsn I Sei Sentosa Kec.Panai Hulu Labuhanbatu dan RAS (R.Azrul Aswad) alias IRUL Lk 51 Th Warga Lingkungan Titi Panjang Negri Lama Kec.Bilah Hilir pada hari Minggu 28 Februari 2021 Pukul 16.00 wib.

Kedua tsk ditangkap sedang mempaketi daun ganja di rumah yang sengaja disewa Wanca di jalan Adam Malik Kel.Padang Bulan Kec.Rantau utara Labuhanbat

Kedua tsk ini sudah menjadi target dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu setelah dari seminggu penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan Team Opsnal Unit 1 BRIPKA Dedi Ritonga setelah melakukan beberapa kali undercover buy akhirnya pada hari minggu berhasil ditangkap dengan penggerebekan dirumah kontrakan Wanca.

Dari hasil penggeledahan badan dan ruangan,petugas berhasil menyita 6 (enam) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis ganja seberat 48 gram netto,1(satu) plastik asoi warna biru yg berisikan narkotika jenis ganja seberat 14.5 gram netto,1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yg berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 gtam netto
-1(satu) buah kaca pirek bekas bakar yg berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram netto,1(satu) buah bong,2 (dua) unit timbangan dan 1(satu) unit handphone merk samsung warna biru

Adapun total daun ganja yang berhasil disita yaitu 62,2 Gram dari Kedua tersangka yang mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari Penyabungan (Mandailing Natal) dari seseorang laki2 yg bernama inisial A merupakan kenalan dari tsk Wanca

Tersangka Wanca juga mengakui sebelumnya membeli ganja tersebut sebanyak 10 kg ,namun sudah habis dijual ecer ke wilayah Padang Lawas Utara sebanyak 8 kg dan sisanya 2kg diecer di wilayah rantau prapat.

Dari setiap kg tersangka menjual /kg seharga 2 juta rupiah.dari hasil penjualan tersangka mendapat keuntungan sebanyak 4 jt rupiah.

Bisnis haram ini sudah berulangkali dilakukan oleh tersangka Wanca sudah 2 (dua) kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yg sama ,yaitu pada tahun 2010 menjalani hukuman selama 9 tahun,tahun 2017 selama 4 tahun(dijalani 2 tahun)

Sedangakan tersangka IRUL sudah 2 (dua) kali berhadapan dengan hukum perkara yang kepemilikam daun ganja juga yaitu pada tahun 2010 di vonis 1 tahun 2 bulan dan 2014 divonis 2 tahun (dijalani 1 tahun 4 bulan)

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (Dian)

Tags: berita pematangsiantarBerita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumutpematangsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Polda Sumut Sisir Sarang Narkoba di Percut, 27 Orang Positif dan Dua Diduga Pengedar

14 Oktober 2026 | 21:24 WIB
NEWS

Kajari Munawal Hadi Lantik Said Reza Pahlevi Jadi Kasi Datun Kejari Simalungun

14 Oktober 2026 | 19:13 WIB
NEWS

Dandim Letkol Inf Agus Muchtadi Rangkuti Dukung Giat Sumpah Pemuda 

14 Oktober 2026 | 19:06 WIB
MEDAN CORNER

Polisi Amankan Dua Wanita Diduga Pengguna Vape Narkoba di Medan Tembung

14 Oktober 2026 | 16:20 WIB
NEWS

Asap Terdeteksi di Sumatera Utara, BPBD Pematangsiantar Imbau Warga Waspada

14 Oktober 2026 | 15:38 WIB
NEWS

Koranger Gelar Sosialisasi dan Aksi Bersih Pantai Bersama Anak-Anak di Pantai Mangrove Sei Nagalawan

14 Oktober 2026 | 14:24 WIB
Sumut

Brimob Sumut Perkuat Barisan Sinergi, Dansat Dampingi Kapolda Sambangi Tiga Pilar Strategis di Sumut

14 Oktober 2026 | 13:58 WIB
Siantar

Bukan Sekadar Laga Persahabatan Sepak Bola, Dinas Pariwisata, KONI, PSSI Siantar Bangun Kolaborasi Majukan Daerah

14 Oktober 2026 | 10:02 WIB
MEDAN CORNER

24 Kg Sabu Disembunyikan di Mobil, Pelarian Kurir Berakhir di Tangan Satresnarkoba Polrestabes Medan

14 Oktober 2026 | 09:26 WIB
NEWS

Kinerja Keuangan Pelindo Regional 1 Belawan Tumbuh Positif, Laba Usaha Naik 94,51% hingga September 2026

14 Oktober 2026 | 02:13 WIB
Simalungun

Aduan Warga Lewat “Halo Pak Kapolres”, Polres Simalungun Bongkar Gelanggang Sabung Ayam di Karang Bangun

13 Oktober 2026 | 18:21 WIB
Siantar

Piala Wali Kota 2026 Tuntas, KONI Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Cetak Bibit Pesepak Bola Berprestasi

13 Oktober 2026 | 18:11 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport