Guru, seharusnya menjadi panutan, khususnya oleh para muridnya. Namun pak guru yang satu ini beda. KH (50) justru malah ‘memangsa’ lima muridnya. Ia diduga telah mencabuli anak didiknya yang masih duduk di kelas 3 SD itu.
Perbuatan KH akhirnya diketahui orangtua murid. Dengan penuh emosi, mereka bersama-sama melaporkan KH ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (29/01/2018). Hanya berselang beberapa jam, polisi pun meringkus KH.
Menurut para korban, mereka dicabuli di dalam ruangan kelas oleh KH yang merupakan wali kelas, di salah satu SD di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Awalnya, kata mereka, KH memberikan tugas kepada murid-muridnya, dan dikerjakan di dalam kelas.
Nah, saat para korban menyerahkan tugas yang sudah selesai dikerjakan, tangan KH malah beraksi di tubuh korban yang masih mengenakan seragam sekolah.
Merasa perbuatan gurunya tidak senonoh, begitu tiba di rumah, para korban langsung melapor kepada orang tua. Setelah mendengar cerita anak-anaknya, para orang tua pun berbondong-bondong mendatangi Mapolres Tapsel guna melaporkan KH.
Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa, saat dikonfirmasi newscorner.id membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya pun saat ini tengan melakukan penyelidikan lebih jauh.
“Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 28 / I / 2018 /TAPSEL / SUMUT, tertanggal 27 Januari 2018 kita telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 30 / I / 2018 / RESKRIM” jelasnya.
Ditambahkan perwira berpangkat AKP yang pernah menerima penghargaan saat menjabat Kasat Reskrim Polres Binjai ini, Pihaknya telah mengamankan pelaku.
Tersangka KH dijerat dengan Pasal 81 subs 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang Ismawansa mengakhiri.(Vay)
Discussion about this post