• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 6, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home NEWS

Edarkan Sabu dan Ganja, Dua Pria Ini Kompak Masuk Sel Polres Sibolga

by REDAKSI
Oktober 1, 2020
Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku.

Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku.

Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

 

Satuan Reskrim Narkoba Polres Sibolga kembali meringkus dua pria penyalahguna narkotika. Penangkapan terhadap tersangka berinisial MNS alias (41) warga Jalan August Marpaung, Kelurahan Simaremare, Sibolga dan tersangka MFYS alias (40) warga Dusun Pargodungan, Kecamatan Tapian Nauli,Tapteng atas informasi warga.

 

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku. Menurutnya, Minggu (20/9) sekitar pukul 07.00 WIB, personil mendapat informasi ada masyarakat memiliki narkoba.

 

Kemudian, Kasat Narkoba AKP Sugiono memerintahkan KBO Narkoba Ipda E Marbun untuk melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka MNS ketika sedang naik becak motor di Pintu Angin Jalan Sibolga Barus, Kelurahan Sibolga Ilir.

 

Dari tangan MNS, polisi menyita handphone merk Samsung warna hitam dan uang sebanyak Rp2 juta. “Setelah itu, rumah tersangka MNS juga digeledah. Petugas menemukan satu buah tas warna hitam merk K.Swiss berisi satu bungkus sabu,” terang Sormin.

 

Tersangka MNS mengaku ada yang telah membeli sabu miliknya sehingga polisi melakukan pengembangan dengan cara menyamar sebagai pembeli.Selanjutnya sekitar pukul 13.20 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka MFYS di Lapangan Simaremare, Sibolga.

 

“Dari tersangka MFYS, petugas menyita satu bungkus rokok Djie Sam Soe berisi satu bungkus kecil sabu yang dibungkus plastik bening,” jelasnya.

 

Selanjutnya, dari tersangka MFYS, petugas juga mengamankan satu buah kotak handphone merk Vivo warna putih, berisi dua bungkus kecil sabu terbungkus plastik bening. Satu buah timbangan digital, tiga bungkus kecil daun ganja terbalut kertas warna coklat dan satu unit sepedamotor Yamaha NMax warna hitam tanpa plat.

“Setelah kedua pria tersebut dites urine, ternyata positif mengandung Amphetamine,” bebernya.

 

Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sibolga, terungkap tersangka MNS sudah pernah dihukum pada 2016 dalam kasus perjudian. Dihukum di Lapas Kelas II A Sibolga di Tukka, Tapteng selama 3 bulan 10 hari dan telah berumahtangga anak 3 orang.

 

Sementara itu, kronologis kejadian pada Rabu (2/9) tersangka MNS menghubungi temannya di Kota Medan untuk memesan sabu dan MNS diarahkan kepada seseorang. Selanjutnya, orang dari Medan tadi menjelaskan agar terlebih dahulu mentransfer uang Rp5 juta.

 

Setelah uang tersebut dikirim, tersangka berangkat ke Medan. Setelah tiba di sana, MNS kemudian disuruh berangkat ke Kecamatan Batang Natal, Madina. Setibanya di sana, tersangka MNS menerima satu kotak kecil terlakban coklat berisi sabu dari orang yang tidak dikenal.

 

“Orang tersebut merupakan suruhan dari Medan. Setelah tersangka MNS tiba di Sibolga, MNS menimbang sabu tersebut sebanyak 100 gram. Kemudian dipaketi menjadi bungkusan kecil. Sabu itupun mayoritas dijual kepada nelayan,” terang Sormin.

 

Selanjutnya, tersangka MSN kembali mengirim uang ke Medan Rp4 juta pada Senin (14/9) pukul 15.00 WIB. Tersangka MNS kemudian memberikan sabu kepada MFYS sebanyak 3 zak atau seberat 15 gram di samping gedung pemerintahan di Simaremare serta menerima uang Rp1.7 juta.

 

Selanjutnya, aksi tersangka MNS untuk mengedarkan narkotika di Sibolga, berakhir saat dirinya berada di atas betor di Pintu Angin. Setelah kemudian dari hasil pengembangan, tersangka MFYS pun berhasil ditangkap polisi.

Kedua tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga. Keduanya diancam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(mel)

 

ShareSendShareTweet

Related Posts

Oknum Polisi Akui Pukul Istri Tapi Masih Sayang

Juli 5, 2022

Plt Wali Kota Pematangsiantar Sampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Fraksi DPRD

Juli 5, 2022

Polres Taput Laksanakan Upacara Virtual HUT Bhayangkara Ke -76

Juli 5, 2022

Sunny Boru Sinaga, Istri Polisi Laporkan Kasus KDRT dan Mencari Keadilan di Media Sosial

Juli 5, 2022

Asisten III Mewakili Plt Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rapat Paripurna VI DPRD dengan Agenda Pemandangan Umum 7 Fraksi

Juli 5, 2022

Selamat HUT ke-100 Perguruan Tamansiswa

Juli 5, 2022

Dua Pencuri Masuk dari Jendela, Gondol Laptop dan Hp

Juli 5, 2022

18 Personil Polres Pematangsiantar Terima Piagam Penghargaan

Juli 5, 2022

Bupati Simalungun Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Juli 5, 2022

7 Hari Dicari, Bocah yang Dilemparkan Ibunya ke Sungai Ditemukan di Tumpukan Sampah

Juli 5, 2022

Discussion about this post

TERBARU

Oknum Polisi Akui Pukul Istri Tapi Masih Sayang

Juli 5, 2022

...

Plt Wali Kota Pematangsiantar Sampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Fraksi DPRD

Juli 5, 2022

...

Polres Taput Laksanakan Upacara Virtual HUT Bhayangkara Ke -76

Juli 5, 2022

...

Sunny Boru Sinaga, Istri Polisi Laporkan Kasus KDRT dan Mencari Keadilan di Media Sosial

Juli 5, 2022

...

Asisten III Mewakili Plt Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rapat Paripurna VI DPRD dengan Agenda Pemandangan Umum 7 Fraksi

Juli 5, 2022

...

Selamat HUT ke-100 Perguruan Tamansiswa

Juli 5, 2022

...

Dua Pencuri Masuk dari Jendela, Gondol Laptop dan Hp

Juli 5, 2022

...

18 Personil Polres Pematangsiantar Terima Piagam Penghargaan

Juli 5, 2022

...

Trending

  • Oknum Polisi Akui Pukul Istri Tapi Masih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunny Boru Sinaga, Istri Polisi Laporkan Kasus KDRT dan Mencari Keadilan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Hari Dicari, Bocah yang Dilemparkan Ibunya ke Sungai Ditemukan di Tumpukan Sampah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Mall di GOR Siantar Abaikan Keberadaan Kantor KNPI Siantar, Pemuda akan Bergerak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pencuri Masuk dari Jendela, Gondol Laptop dan Hp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan TKW Hongkong Buka Investasi Bodong, Dua Ratus Miliar Telah Masuk Rekeningnya dari Ribuan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In