Satuan Reskrim Narkoba Polres Sibolga kembali meringkus dua pria penyalahguna narkotika. Penangkapan terhadap tersangka berinisial MNS alias (41) warga Jalan August Marpaung, Kelurahan Simaremare, Sibolga dan tersangka MFYS alias (40) warga Dusun Pargodungan, Kecamatan Tapian Nauli,Tapteng atas informasi warga.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku. Menurutnya, Minggu (20/9) sekitar pukul 07.00 WIB, personil mendapat informasi ada masyarakat memiliki narkoba.
Kemudian, Kasat Narkoba AKP Sugiono memerintahkan KBO Narkoba Ipda E Marbun untuk melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka MNS ketika sedang naik becak motor di Pintu Angin Jalan Sibolga Barus, Kelurahan Sibolga Ilir.
Dari tangan MNS, polisi menyita handphone merk Samsung warna hitam dan uang sebanyak Rp2 juta. “Setelah itu, rumah tersangka MNS juga digeledah. Petugas menemukan satu buah tas warna hitam merk K.Swiss berisi satu bungkus sabu,” terang Sormin.
Tersangka MNS mengaku ada yang telah membeli sabu miliknya sehingga polisi melakukan pengembangan dengan cara menyamar sebagai pembeli.Selanjutnya sekitar pukul 13.20 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka MFYS di Lapangan Simaremare, Sibolga.
“Dari tersangka MFYS, petugas menyita satu bungkus rokok Djie Sam Soe berisi satu bungkus kecil sabu yang dibungkus plastik bening,” jelasnya.
Selanjutnya, dari tersangka MFYS, petugas juga mengamankan satu buah kotak handphone merk Vivo warna putih, berisi dua bungkus kecil sabu terbungkus plastik bening. Satu buah timbangan digital, tiga bungkus kecil daun ganja terbalut kertas warna coklat dan satu unit sepedamotor Yamaha NMax warna hitam tanpa plat.
“Setelah kedua pria tersebut dites urine, ternyata positif mengandung Amphetamine,” bebernya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sibolga, terungkap tersangka MNS sudah pernah dihukum pada 2016 dalam kasus perjudian. Dihukum di Lapas Kelas II A Sibolga di Tukka, Tapteng selama 3 bulan 10 hari dan telah berumahtangga anak 3 orang.
Sementara itu, kronologis kejadian pada Rabu (2/9) tersangka MNS menghubungi temannya di Kota Medan untuk memesan sabu dan MNS diarahkan kepada seseorang. Selanjutnya, orang dari Medan tadi menjelaskan agar terlebih dahulu mentransfer uang Rp5 juta.
Setelah uang tersebut dikirim, tersangka berangkat ke Medan. Setelah tiba di sana, MNS kemudian disuruh berangkat ke Kecamatan Batang Natal, Madina. Setibanya di sana, tersangka MNS menerima satu kotak kecil terlakban coklat berisi sabu dari orang yang tidak dikenal.
“Orang tersebut merupakan suruhan dari Medan. Setelah tersangka MNS tiba di Sibolga, MNS menimbang sabu tersebut sebanyak 100 gram. Kemudian dipaketi menjadi bungkusan kecil. Sabu itupun mayoritas dijual kepada nelayan,” terang Sormin.
Selanjutnya, tersangka MSN kembali mengirim uang ke Medan Rp4 juta pada Senin (14/9) pukul 15.00 WIB. Tersangka MNS kemudian memberikan sabu kepada MFYS sebanyak 3 zak atau seberat 15 gram di samping gedung pemerintahan di Simaremare serta menerima uang Rp1.7 juta.
Selanjutnya, aksi tersangka MNS untuk mengedarkan narkotika di Sibolga, berakhir saat dirinya berada di atas betor di Pintu Angin. Setelah kemudian dari hasil pengembangan, tersangka MFYS pun berhasil ditangkap polisi.
Kedua tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga. Keduanya diancam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(mel)
Discussion about this post