Dua pria, Jonson Situmeang (24) dan Lambok Psaribu (32) ditangkap polisi di bengkel tambal bal, Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Rabu (13/1/2021). Keduanya ditangkap karena diketahui merupakan pengedar sabu-sabu.
Sebelum penangkapan keduanya,
personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi ada yang mengedarkan sabu-sabu di bengkel tambal ban di Jalan Melanthon Siregar.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat yang diinformasikan, petugas melihat seorang pria sedang berdiri di depan pintu bengkel tambal ban.
Saat petugas mendekat, pria itu membuang 1 bungkusan dari tangan kanannya, yang kemudian diketahui berisi sabu-sabu.
Petugas langsung menangkap pria yang kemudian diketahui bernama Jonson Situmeang, warga Jalan Melanthon Siregar. Kemudian ia diminta mengambil 1 paket sabu-sabu yang sempat dibuangnya.
Selanjutnya, dari dalam bengkel petugas menangkan Lambok Pasaribu, warga Jalan Mangga. Di atas meja di dalam bengkel terdapat 1 unit Hp.
Lalu, dari tas sandang abu-abu yang dipakai Jonson Situmeang ditemukan 1 unit Hp dan uang Rp250 ribu.
Saat diinterogasi petugas, Lambok mengaku menyimpan sabu-sabu si rumahnya. Ketika digeledah polisi, daru rumah Lambok, tepatnya di dapur didalam lipatan selimut ditemukan 1 kotak rokok yang di dalamnya ada 1 paket sabu-sabu, 1 sendok dari sedotan, dan 1 buah plastik klip kosong.
Oleh petugas, barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Discussion about this post