Jika sebelumnya Polres Simalungun berhasil menangkap bandar ganja dari wilayah hukum Polres Siantar, kali ini Polres Siantar mengamankan bandar ganja dari wilayah hukum Polres Simalungun. Hasilnya enam kilogram ganja dan tiga orang pria asal Kabupaten Simalungun, Selasa (5/9) sekitar pukul 17.00 WIB diringkus Polres Siantar. Penangkapan ketiganya berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka di halaman Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi menyampaikan bahwa penangkapan ketiga orang pria tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar yang akan berlangsung di sekitaran halaman kantor Perusda. Mendapat informasi tersebut ia punmemerintahkan sejumlah anggota Sat Narkoba Polres Siantar untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, personil melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Pria tersebut terlihat sedang membawa kotak kardus di halaman kantor Perusda, atas kecurigaan tersebt kemudian personil menanyai dan melakukan penggeledahan terhadapnya.
Dalam penyelidikan tersebut pria yang akhirnya diketahui bernama SA alias Supri (25) warga Jalan Proyek, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Saat dilakukan penggeledahan ternyata kotak kardus yang dibawanya berisi dua bal paket daun ganja kering. Selain daun ganja, dari sakunya polisi juga mengamankan satu unit HP merk Nokia.
Polisi selanjutnya melakukan interogasi terhadap Supri atas kepemilikan daun ganja keringnya. Kepada polisi, Supri mengaku mendapatkan barang tersebut dari NC alias Rudi. Supri pun diminta untuk menghubungi Rudi untuk mengantarkan daun ganja ke Jalan Diponegoro, tepatnya di depan kantor FKPPI.
Tak tahu dirinya sudah masuk perangkap, Rudi pun datang dengan mengendarai mobil Daihatsu Xeniabernomor polisi BK 1559 WF. Kedatangan rudi pun langsung disambut petugas. Ia langsung dianmankan dari dalam mobil. Saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil Daihatsu Xenia BK 1559-WF ditemukan satu buah tas sandang bermotif loreng berisi dua bal narkotika jenis Ganja dan satu unit HP merk Advan Hammer.
Dari sana selanjutnya Rudi dibawa ke rumahnya di Jalan Proyek, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Sesampainya di sana polisi melakukan penggeledahaan dan kemudian di dalam salah satu ruangan kamar ditemukan satu bal narkotika jenis ganja yang ditaruhnyan di bawah tempat tidur. Selain itu polisi juga satu buah sarung handphone didalamnya ada plastik berisi ganja.
Saat diinterogasi petugas, Rudi mengaku mendapatkan barang tersebut dari ES (36) warga Pondok N, Kampung Sidomulyo, Kecamatan Gunung Maligas ,Kabupaten Simalungun. Selanjutnya polisi melakukan pencarian terhadap ES. Alhasil sekitar pukul 21.00 WIB polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap ES di Jalan Makadame Raya, Kabupaten Simalungun. Saat ditangkap, polisi mengamankan satu unit HP merk Blackberry dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat nomor polisi.
ES pun dibawa kerumahnya di Pondok N, Kampung Sidomulyo, Kecamatan Gunung Maligas. Saat dilakukan penggeledahan, dari belakang rumah ES tepatnya di atas kandang ayam ditemukan satu buah kotak kardus berisi satu bal ganja. Dari sana lah kemudian seluruh tersangka beserta enam kilogram ganja dab barang bukti lainnya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres siantar untuk di lakukan penyidikan.
Saat dipertanyakan apakah penangkapan kali ini merupakan balasan atas penangkapan polres simalungun di wilayah hukumnya, AKP Mulyadi membantahnya.
” Gak ada hubungannya, ini murni pemberantasan peredaran dan penyalahgunanan narkoba yang menjadi tugas polisi,” tegasnya.(Vay)
Discussion about this post