Seorang pria berusia 22 tahun ditangkap Satres Narkoba Polres Madina pada Kamis (7/11) sekitar pukul 00.30 WIB. Endi Rangkuti warga Huta Tonga, Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina. Pria ini diamankan dari depan kilang padi di Desa Salambue Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina atas kepemilikan dua bal daun ganja kering.
Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H dan Kasat narkoba AKP Muhammad Rusli, S.H menyampaikan Polres Madina mengamankan pelaku dan menyita barang bukti dua bal daun ganja kering yang dibalut dengan plastik assoy warna hitam dengan berat 1050 gram.
Kronologis Penangkapan terhadap pelaku saat Personil Sat Resnarkoba Polres Madina melakukan “Undercover Buy” dengan cara menyamar sebagai pembeli ganja. Selanjutnya personil melihat dua orang laki – laki datang dengan menggunakan sepeda motor lalu turun dari sepeda motor sambil membawa 2 (dua) balutan plastik assoy warna hitam.
Setelah diperiksa balutan plastik itu berisikan ganja kering. Personil langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka Endi, sementara itu Ican Batubara seorang rekannya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Sat Narkoba Polres Madina menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang), sedangkan endi dan barang bukti narkobadibawa ke Mako Sat Res Narkoba Polres Madina guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang -Undang yang berlaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.


Discussion about this post