Terkait terbitnya surat pemberhentian Fatimah Siregar dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar yang terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2018, Fatimah menanggapinya ringan.
Kepada Newscorner.id, Selasa (9/10) malam, Fatimah menyampaikan kalau ia benar telah menerima surat pemberhentian tersebut secara langsung dari Walikota Pematangsiantar.
“Ya benar, saya sudah menerima surat pemberhentian sebagai Kepala Dinas Pariwisata secara langsung dari Pak Walikota,” ujarnya.
Ia pun menilai bahwa jabatan yang pernah dipercayakan padanya adalah amanah. “Jabatan itu amanah, ketika dipercaya untuk menjalankan amanah itu ya kita jalankan sebaiknya. Namun ketika tidak lagi dipercaya ya kita terima,” jelasnya.
Ditambahkannya lagi, terkait jabatan yang taknlagi dipercayakan padanya tidak juga hanya berpatokan pada status mantan napi atau tidak.
“Kalau soal jabatan itu, tak menyandang status mantan narapidana pun belum tentu juganya menjabat, ini soal amanah dan kepercayaan,” ungkapnya.
Terkait adanya informasi bahwa dirinya akan diberhentikan secara tidak hormat setelah Desember 2018 nanti, ia pun mengatakan bahwa ia menunggu apa yang akan berlangsung nanti.
“Kalau soal informasi akan diberhentikan secara tidak hormat nanti setelah Desember 2018, kita tunggu aja lah, kita gak tau yang terjadi nanti. Satu jam lagi pun kita tidak tahu apa yang terjadi,” Tutupnya. (vay)
Discussion about this post