Wilton Efendi Siregar (28) alias Fendi menggagalkan pencurian kunyit sebanyak 30 kilogram milik orangtuanya oleh HS alias M (25), Selasa (20/10/2020). Pencurian dilakukan di salah satu kios yang berada di Pasar Swadaya, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormi menyampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, ia berencana mencuri kunyit yang terletak di salah satu kios di Pasar Swadaya Sibolga. Sebelum beraksi, dia mempersiapkan senter mancis dan pisau lipat.
Setibanya di kios yang dituju, tersangka yanh merupakan warga Patuan Anggi Kampung Kelapa Kelurahan Pancuran Gerobak Kota Sibolga, membuka terpal. Lalu menyalakan senter mancis. Kemudian, ia memutus tali pengikat terpal dan menyayat terpal menggunakan pisau lipat.
Segera, ia mengeluarkan karung berisi kunyit dan memanggulnya. Rencananya, kunyit tersebut dijual kepada orang yang sebelumnya sudah pernah membeli kunyit dari tersangka.
Baru berjalan sekitar lima meter, ternyata anak pemilik kios, Wilton Efendi Siregar menangkapnya. Selanjutnya tersangka diserahkan ke pihak berwajib.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 Subs pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, Wilton, warga Jalan
Mandunfan II Kelurahan Margoluwih Sleman Kabupaten Sleman dan Jalan Gambolo arah gunung Kel Pancuran Kerambil Sibolga mengaku telah mengamankan pencuri kunyit di depan kios milik orangtuanya.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap SH menerangkan, ternyata tersangka sudah dua kali mencuri kunyit di tempat yang sama. Aksi yang pertama, ia mencuri beberapa waktu lalu dalam jumlah yang lebih sedikit dibandingkan aksi kedua. Saat itu, hasil curiannya dijual dengan harga Rp40 ribu.


Discussion about this post