Beberapa waktu lalu berita mengemparkan tentang mayat wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi digorok lehernya di dalam parit kawasan Pasar II Tembung, tepatnya di Jalan Mahoni Pasar 2, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Sumut, ternyata dibunuh oleh suami sirinya bernama Fery Pasaribu lantaran terbakar api cemburu.
Hal itu terungkap setelah polisi menyatakan hasil autopsi terhadap jasad korban yang diketahui bernama, Fitri Yanti (44) warga Jalan Bromo, Gang Bahagia, Kecamatan Medan Area.
Selain jenazah korban, Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan barang bukti uang sekitar Rp 50.000, cincin korban, gelang korban, dan sandal korban.
Satreskrim Polres Tapung Polda Riau berhasil menangkap tersangka pembunuhan Fitri Yanti (45) yang mayatnya ditemukan dengan leher nyaris putus akibat digorok tersangka lalu mayatnya dibuang di parit pada Minggu (30/8/2020) pagi.
Pelaku adalah suami siri korban bernama Fery Pasaribu (49). Dan kabarnya Poldasu sudah menjemput tersangka ke Polres Tapung Riau.
Terkini, Fery Pasaribu meninggal saat menjalani masa tahanan di Polrestabes Medan pada Sabtu (17/10).
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan membenarkan meninggalnya tahanan atas nama Fery Pasaribu.
“Iya benar. Tahanan atas nama Fery Pasaribu meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Brimob Polda Sumut, pagi tadi sekira pukul 06.30 WIB,” terangya.
Fery Pasaribu mengeluh sakit demam dan lemas sejak hari Jumat (16/10/2020) sekira pukul 14.15 WIB.
Kemudian personel Sat Tahti membawanya ke RS Bhayangkara Medan. Namun Ferry dinyatakan meninggal esok paginya.
Polisi kemudian menghubungi pihak keluarga. Jenazah Ferry pun bisa dibawa pulang oleh Sumarlah yang merupakan istri Ferry.
“Jenazah telah diserahkan kepada keluarga pada hari Sabtu tgl 17 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 WIB di ruang Jenazah RS Bhayangkara Medan, dan diterima istrinya,” jelas Kompol Martuasah.
Atas penyerahan jenazah, uangkap Martuasah, pihak keluarga almarhum telah sepakat tidak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan tidak keberatan atas meninggalnya Fery. Fery Pasaribu ditahan Polrestabes Medan karena kasus pembunuhan terhadap istri sirinya.


Discussion about this post