Sejak Pemerintah Pusat dan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo ,mencanangkan Danau Toba sebagai salah satu destinasi wisata, berbagai perbaikan dan pembenahan pun terus dilakukan.
Hampir semua kalangan mendukung kebijakan pemerintah atas kawasan Danau Toba sebagai ” Monaco of Asia” tersebut.
Namun sayang program Presiden tersebut tidak berjalan baik dengan adanya pengrusakan hutan di sekitar danau toba, tepatnya di Wilayah Hukum Polres Simalungun.
Merasa gerah dengan kondisi kerusakan hutan di Kawasan Danau Toba, tepatnya di Desa Sitahoan, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, seorang netizen pun mengabadikan kondisi hutan tersebut dalam bentuk video dan foto.
Hasil rekaman dan jepretannya tersebut pun di postingnya di akun facebook miliknya, harapannya agar pemerhati lingkungan, penegak hukum dapat menghentikan pengrusakan lingkungan tersebut.
Dalam postingannya pemilik akun Enrico Siahaan pun memohon kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Paulus Waterpau agar menindak dan menangkap pelaku pengrusakan hutan yang terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun tersebut.
Saat di konfirmasi Newscorner.id melalui sambungan telepon, pemilik akun tersebut mengaku mengabadikan foto dan video tersebut pada pertengahan bulan Februari 2018, sekitar seminggu sebelum ia mengunggahnya di facebook.
Namun sayang hingga saat ini belum ada tindakan yang dilakukan polisi atas pengrusakan hutan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Damos Aritonang yang dikonfirmasi Newscorner.id lewat pesan singkat (SMS) malah menanyakan dan mencari tahu pemilik akun yang memposting kondisi tersebut.
“Medsos akun siapa Lae? Biar kami tindak lanjuti dan minta informasi dari pelapornya,” tulis AKP Damos Aritonang dalam pesan singkatnya.
Selanjutnya Newscorner.id pun menanyakan apakah harus ada pelapor atas pengrusakan hutan, kembali Kasat Reskrim menyampaikan akan konfirmasi dengan pemilik akun facebook dan akan menindak lanjuti.
Namun belum ada jawaban yang pasti atas tindakan apa sebenarnya yang akan dilakukan pihak kepolisian akan hal tersebut.
Berikut postingan Lengkap Enrico Siahaan dalam facebooknya dengan 13 foto dan dua video pada Kamis(22/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Ilegal loging di sitahoan nagori sipangan bolon kecamatan girsang sipangan bolon kabupaten simalungun ( hutan sibatu loteng) / parapat
Selamatkan parapat dari banjir bandang dan bencana longsor
ketarangan masyarakat sekitar brmarga sidabutar dan simanjuntak yg saya tanyakan pelakunya adalah mafia kayu siantar seorang perempuan sering dipanggil bu lilis dan marga simarmata dan dibekingi oknum polisi kehutanan dan oknum aparat.. Sudah berlangsung 2 tahun
Kami mohon pak kapolda sumut Irjen Paulus w menangkap pelaku perambahan hutan tersebut.” Tulis Enrico.
Perambahan hutan yang terjadi di kawasan hutan Sitahoan sebenarnya bukanlah hal yang baru. Sayangnya proses pengrusakan alam di kawasan Danau Toba itu masih terus berlanjut.
Bakhan pada Senin, 11 Des 2017 Harian lokal, Metro Siantar (Jawapos Group) telah memberitakannya dengan Judul Berita “HUTAN SITAHOAN SUDAH 5 TAHUN DIRAMBAH”
“Hutan Sitahoan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, dirambah mafia kayu asal Siantar. Bahkan, perambahan itu sudah berlangsung selama lima tahun.
“Kalau pelaku perambahannya orang Siantar berinisial LSD. Bukan hanya Sitahoan, tapi yang di sekitar Pondok Bulu juga,” kata LS, salah seorang warga Girsang Sipangan Bolon, Senin (11/12) .
LS menerangkan, biasanya kayu log hasil perambahan diambil dari hutan dengan kemiringan yang cukup membahayakan. Kayu lalu ditarik dengan menggunakan mobil jillik-jillik lalu diangkut keluar dengan menggunakan truk cold diesel wana kuning. “Mobilnya selalu keluar saat malam hari. Biasanya ditutupi terpal biru untuk sekedar mengelabui masyarakat dan pihak kepolisian,” ujar LS.
Selain lihai, pelaku juga dikenal licin. Hal ini terbukti dari beberapa kali tertangkap oleh salah satu perusahaan yang memiliki izin di sektor Aek Nauli dan dilaporkan kepada pihak berwajib, namun tidak pernah ada tindak lanjut yang nyata dari pihak kepolisian.
”Kami sudah sering mengadukan dengan berbagai barang bukti. Tapi sampai saat ini kami tidak thau tindak lanjutnya dari kepolian. Sebab pelaku masih saja menghabisi kayu di sekitar daerah konsesi,” kata RS, salah seorang pekerja di perusahaan yang memiliki izin konsesi.
Kepada MetroSiantar beberapa waktu, lalu RS mengaku pernah bertemu dengan pelaku dan mengingatkan supaya tidak melakukan penebangan kayu di lokasi yang memiliki izin konsesi. Tetapi pelaku tidak mengindahkan teguran itu, dan menantang supaya perbuatannya dilaporkan.
“Laporkan saja. Saya tidak pernah takut. Kemanapun kau laporkan, laporkan saja,” ujar RS menirukan perkataan pelaku.
Sedangkan Camat Girsang Sipangan Bolon James Siahaan mengaku pihaknya sudah sering menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perambahan hutan itu. Sebab, dampaknya sudah terlihat dengan menyusutnya sumber mata air dan ancaman longsor saat curah hujan tinggi.
“Sudah sering kita laporkan juga kepada pihak Kehutanan. Tapi respon sampai sekarang tidak ada,” kata James.
Dia berharap, supaya pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumut segera melakukan tindakan dan mengungkap pembalakan liar.
“Janganlah hanya sekedar berpatroli keliling tapi tidak hasil. Kasihan warga yang
terancam hidupnya hanya karena ulah pembalak liar. Jika benar mau ditangkap, seriuslah sampai diproses sesuai hukum berlaku,” sebut James.” Demikian diberitakan dalam koran tersebut.(Vay)
Foto: Enrico S
Discussion about this post