Tanggal 26 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional setiap tahun ini untuk memperkuat aksi dan kerja sama secara global. Selain itu, melalui peringatan ini, akan mengingatkan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, melawan penyalahgunaan obat-obatan, dan penjualan obat secara ilegal.
Hari Anti Narkotika Internasional yang dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sejak 26 Juni 1988. Tanggal ini dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok.
Lin Zexu adalah pejabat yang hidup pada masa Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing. Ia terkenal dengan perjuangannya menentang perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa-bangsa asing. Kala itu, Lin Zexu melihat negaranya semakin terpuruk karena harta negara terus mengalir ke Inggris untuk membeli obat terlarang, dan ada ketergantungan akan opium.
Lin Zexu pun bertekad menumpas peredaran obat terlarang. Usahanya ini akhirnya memicu Perang Candu antara Tiongkok dan Inggris. Kaisar Daoguang kemudian memanggil Lin Zexu untuk membahas penerapan larangan terhadap pedagangan opium. Di hadapan Kaisar, ia menegaskan bahwa opium harus dilarang karena konsumsinya menghabiskan kekayaan negara.
Sementara itu dari Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Erwin Tito Harahap menyampaikan harapannya agar setiap komponen masyarakat berperan aktif, dan bersama-sama memberantas narkoba.
“Kami berharap agar seluruh bangsa dan laporan masyarakat menyatukan kekuatan untuk bersatu dan bergerak dan berperan bersama-sama untuk memberantas Narkoba
, demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan bebas tanpa narkoba,” harap lulusan Akpol yang saat ini bertugas di Pematanngsiantar itu
Dilansir kompas.com, di Indonesia, pemberantasan narkoba jadi perhatian serius pemerintah. Presiden Joko Widodo, pada Februari 2015, menyatakan, Indonesia gawat darurat narkoba. “Ada sebuah situasi yang sudah sangat darurat. Semuanya harus kerja sama karena kondisinya menurut saya sudah sangat darurat,” kata Presiden Jokowi, Rabu (4/2/2015) di Jakartakala itu.
Saat itu, Jokowi menyebutkan, berdasarkan data yang dimilikinya, kira-kira ada 50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap hari karena penyalahgunaan narkoba. Jika dikalkulasi dalam setahun, ada sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba. Angka itu belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi.
Sebagai bentuk tanggap darurat narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 2016 telah menjalankan program-program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika (P4GN). Langkah ini dilakukan untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika, khususnya pada kelompok generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang mereka dan menjaga dari ancaman bahaya narkoba.(***)
Discussion about this post