Personil Sat Reskrim Polres Dairi menangkap Perdiana Boru Sianturi (24) warga KM 15,5 Lau Diski Kota Binjai, asal Desa Sosor Lottung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.
Wanita itu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor. : SP. Kap / 102 / XI / Res. 1.8 / 2020, tanggal 28 November 2020. Di mana ia sebelumnya dilaporkan oleh Frengky Siregar (30) warga Lae Gerat, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting melaui Kasubag Humas Iptu Doni Saleh menyampaikan, Perdiana ditangkap atas kasus pencurian terhadap barang milik Frengky Siregar di Penginapan Gajah Putih, Jalan Sitinjo – Medan, Desa Sitinjo Induk, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi pada Rabu tanggal 25 November 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
Lebih rinci disampaikan, awalnya Selasa tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, Frengky Siregar bersama dengan Perdiana Boru Sianturi berangkat menuju ke Penginapan Gajah Putih di Jalan Sitinjo – Medan, Kecamatan Sitinjo dengan berboncengan mengendarai sepedamotor Honda NF 125 TD BK 3635 OT milik Frengky.
Setibanya di lokasi Penginapan Gajah Putih, keduanya pun menginap di salah satu kamar Penginapan Gajah Putih tersebut. Namun setelah beberapa jam di dalam kamar, Rabu (25/11) sekitar pukul 02.00 WIB, saat sang pria sedang tertidur, wanita itu mengambil satu unit Handphone Merek VIVO dan kunci kontak sepededamotor milik Frengky.
Perdiana pun segera menuju parkiran dan langsung pergi membawa sepedamotor dan handphone milik teman prianya ngamar. Setelah menyadari apa yang dialaminya, Frengky yang menderita kerugian sekitar Rp 10 juta itu pun membuat pengaduan ke kantor polisi.
Mendapat pengaduan dari korban, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan selanjutnya menangkap tersangka perdiana yang pada saat itu sedang berada di rumahnya di Desa Sosor Lottung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi. Dari sana polisi kemudian mengamankannya beserta barang bukti sepedamotor dan hp, lalu dibawa ke Polres Dairi guna dilakukan pemeriksaan. Wanita itu pun dijerat dengan Pasal 362 dari KUHPidana.
Discussion about this post