Himpunan Mahasiswa islam (HMI) Siantar Simalungun pada Selasa (29/9) menggelar aksi menuntut agar dr Ronald Saragih diberhentikan dari jabatannya sebagai Plt Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, Pematangsiantar.
Aksi ini dilakukan di tiga titik, yakni RSUD djasamen Saragih, Polres Pematangsiantar dan Kantor Walikota dengan longmarch mengitari Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo Pematangsiantar.
Aksi ini di dasari kekecawaan atas terjadi kejadian jenazah pasien wanita dimandikan oleh petugas pria di RSUD Djasamen Saragih pada 20 september 2020 lalu. Fajar sebagai Korlap Aksi tersebut mengatakan, RSUD dr Djasamen Saragih telah melanggar Undang- undang no 36 tahun 2014 tentang azas tenaga kesehatan,
“Karena tenaga kesehatan seharus nya mematuhi azas perikemanusiaan, profesionalitas dan harus sesuai norma agama,”tegasnya.
Ia pun menambahkan bahwa Fatwa MUI sudah menjelaskan bahwa pasien meninggal terpapar Covid- 19 harus sesuai protap C19 dan mekanisme fardhu khifayah yang sudah diatur oleh MUI.
“Kami HMI Siantar-Simalungun juga menilai ini suatu kecerobohan , HMI cabang Siantar-Simalungun meminta kepada pihak kepolisan agar mengusut tuntas kasus ini, kalau tidak kami akan Aksi kembali dengan massa yang lebih banyak ,” tukas Fajar sebagai korlap aksi,
Dr Harlen Saragih selaku Wadir 1 RSUD dr Djasamen saragih saat ditanya menanggapi aksi tersebut mengatakan, maklum atas tuntutan massa aksi.
“Yah tuntutan mereka kita maklumi itu hal yang wajar ini kan demokrasi , sepanjang masi bisa kita penuhi, kasus ini juga kan sudah masuk ke rana hukum mereka juga uda buat pengaduan ke polres ya tentu kita harus sikapi itu, kalo SOP yang seperti yang mereka minta itu ada, tapi yang berhak meminta itu kan penyidik , kalo SOP itu ada,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto pun mengatakan bahwa laporan atas kasus tersebut telah ditampung dan sudah memanggil sejumlah pihak.
“Untuk proses penyelidikan saya sepakati kita sudah menyiapkan surat perintah, kita sudah perintah penyidik beragama islam, prosesnya sudah kita panggili satu persatu berdasarkan perkap no 6 2019, bersabar aja buat adek” Laporan sudah kita tampung,” ungkap Edi. (Aldy/ Vay)


Discussion about this post