Pekerjaannya sebagai penjaga warung internet di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Hanya saja, sambil menjaga warnet, Robinson Hutauruk (45) menerima pesanan judi toto gelap (togel) KIM Hongkong via SMS di handphone (Hp).
Informasi tentang kegiatan warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Tenang itu diterima Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Hingga akhirnya Kamis (16/7/2020) sekira pkl 22.30 WIB, Robinson diamankan.
Saat diamankan, Robinson berada di dalam warnet. Ketika digeledah, Hp miliknya berisi pesanan nomor. Hp tersebut disita, termasuk uang tunai Rp32 ribu.
Di lokasi berbeda, beberapa jam kemudian, atau Jumat (17/7/2020) sekira pukul 01.30 WIB, personel Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang sedang patroli di Jalan Serdang Gang Suzuki Keluraham Martoba Kecamatan Siantar Utara, melihat satu unit sepedamotor melintas. Polisi yang curiga, memberhentikan pengendara sepedamotor yang kemudian diketahui bernama Wasito (24) warga Jalan Serdang Gang Waru.
Wasito diminta mengeluarkan isi kantung celananya. Ternyata berisi 2 unit Hp berbeda merek, dan sebuah dompet cokelat. Di dalam dompet ada uang Rp300 ribu.
Polisi masih curiga dan terus menginterogasi Wasito. Akhirnya pria itu mengaku menyimpan narkoba di bagasi sepesamotor miliknya, Honda Vario BK 3902 TBG. Benar, di dalam bagasi ditemukan sebuah plastik hitam berisi uang Rp20 juta dan 1 paket sabu-sabu 1,10 gram.
Wasito mengaku sabu-sabu tersebut miliknya. Polisi pun membawa Wasito dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.




Discussion about this post