Seorang pria berinisial ML (38) warga warga jalan Nusa Indah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan akhirnya nginap dalam sel tahanan Polres Padangsidimpuan. Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menangkapnya atas kasus penggelapan motor pada Selasa (7/7) sekitar pukul 12.30 WIB
Dikelaskan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, penangkapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim AKP Bambang H Tarigan bersama anggotanya.
“Tersangka berinisial ML (38) warga jalan Nusa Indah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” terang Juliani.
Kejadian berawal saat korban YAS (34) pada Jumat (26/6/2020) lalu, didatangi tersangka untuk meminjam motor Honda Vario warna silver milinya.
Pemilik merasa percaya, sepedamotor itu pun berpindah tangan
“Tersangka meminjam motor korban hanya untuk dipakai 5 menit, namun hingga tersangka ditangkap, motor tersebut tak kunjung dikembalikan,” jelas Juliani. Atas kejadian tersebut ML pun dilaporkan ke polisi dan keberadaannya pun diketahui petugas sedang berada di jalan Nusa Indah Kota Padangsidimpuan.
“Petugas pun langsung menuju TKP dan langsung ditangkap serta mengamankan motor milik korban,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.


Discussion about this post