Usianya sudah di ambang 60 tahun, namun Jhontama Sinaga alias Ucok (57) justru menjadi pengedar narkoba. Warga Jalan Pisang Kipas Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar itu ditangkap polisi di salah satu warung tuak di Jalan Gurilla Utara Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (25/3) siang.
Penangkapan terhadap Jhontama berawal dari informasi warga kepada personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (25/3) sekira pukul 12.00 WIB. Disebutkan, ada seorang lelaki menjual ganja di sebuah warung tuak.

Kemudian personel Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan. Setibanya di tempat yang diinformasikan, personel Sat Narkoba melihat seorang pria yang dicurigai sedang duduk di belakang warung. Petugas pun menangkap lelaki tersebut yang kemudian diketahui bernama Jhontama Sinaga alias Ucok.

Dari kantong bajunya hanya ditemukan 1 unit Hp Nokia, uang Rp50 ribu, dan sebuah kunci sepedamotor Yamaha Mio BK 6664 WAB. Ketika sepedamotor diperiksa, dari bawah jok tepatnya dari atas tangki sepedamotor ditemukan daun, biji, dan ranting ganja seberat 0,73 gram. Lalu dari bagasi ditemukan sebuah dompet hitam yang di dalamnya berisi STNK sepedamotor Yamaha Mio BK 6664 WAB atas nama Jhontama Sinaga.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.


Discussion about this post