Jika ada oknum yang mengganggu tempat usaha, pelaku usaha bisa melaporkannya ke polisi. Hal itu ditegaskan Kapolsek Bangun AKP LS Gultom dalam pertemuan antara Polsek Bangun, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Forum Daerah Usaha Kecil Menengah (Forda UKM) Siantar–Simalungun, di Kopit Bar, komplek Megaland Pematangsiantar, Senin (3/8/2020).
Dalam acara tersebut, disediakan sesi tanya jawab. Para peserta dari Forda UKM bersemangat mengajukan pertanyaan, termasuk penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, para pelaku usaha berkesempatan menyampaikan sejumlah keluhan yang mereka hadapi kepada Kapolsek. Seperti pertanyaan dari Ketua Forda UKM Siantar-Simalungun Hindra Umas. Ia menanyakan apa tindakan mereka sebagai pelaku usaha jika ada oknum yang memaksa masuk ke tempat usaha, sehingga mereka merasa terganggu.

“Silahkan dilaporkan kepada kami dan fotokan buktinya. Kalau mereka memang memaksa mau melakukan dokumentasi, silahkan dikomunikasikan dulu baik-baik. Jelaskan mana aja yang bisa
didokumentasi. Kalau tetap mengotot, silahkan laporkan kepada kita,”u kata Gultom.
Pertanyaan lain dari Hindra, jika ada anak putus sekolah dan masih di bawah umur namun ingin bekerja.
“Bagaimana ini? Apa bisa dipekerjakan? Karena terkadang orangtua si anak yang memohon agar anaknya diterima bekerja,” tanyanya.
Gultom langsung menjawab, “Kalau memang ada, silahkan suruh dibuat pernyataan dari orangtuanya.”
Sedangkan Wakil Ketua Forda UKM Siantar–Simalungun Erwin Chanaka menanyakan apa yang harus mereka lakukan jika ada pungutan liar (pungli) kepada kernet dan supir pengantar barang.
“Terkadang, kalau tidak diberi, mereka mengancam agar tidak dilakukan
pembongkaran,” kata Erwin.
Atas pertanyaan ini, Gultom mengimbau agar pelaku usaha melaporkannya kepada pihaknya.
“Tidak perlu dilawan. Silahkan dilaporkan saja kepada kami dan ambil buktinya. Kita siap membantu,” katanya. (*)


Discussion about this post