Pasar Horas Pematangsiantar memang diperuntukkan sebagai lokasi jual beli, tempat bertransaksi aneka dagangan legal. Namun Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sana sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba jenis shabu di Balairong Pasar Horas dengan ciri ciri kepala botak dan badan agak gemuk, Sabtu tanggal 22 Nopember 2020, sekira pukul 16.30 WIB, Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan.
Ketika sampai di jalan Merdeka Gg. Balairong Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, polisi melihat laki laki yang dicurigai sedang duduk di gang itu. Polisi pun langsung menangkapnya dan kemudian melakukan penggeledahan.
Pria yang mengaku warga Jalan Tongkol itu diperiksa, dari kantung depan baju jaket yang dipakainya didapati satu buah kotak rokok magnum dan ketika dibuka, kotak rokok itu ada 2(dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu shabu dng bruto 0.70 Gram.
Kemudian dan dari kantung celananya ditemukan satu unit Hand Phone merk Vivo, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.


Discussion about this post