Jual sabu sama Polisi, dua kawanan bandar sabu warga Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar, akhirnya mendekam di dalam Sel Tahanan Mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun, sabtu (7/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka bernama Wahyu Ramadhan Alias Wahyu (18) dan Sandi Ardiansyah Alias Sandi (18) merupakan teman sekampung diamankan dari Simpang Batu V Kelurahan Tengko Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun saat bonceng tiga naik sepeda motor.
Seorang wanita juga turut diamankan diketahui bernama Aini, namun di lepas karena diduga menjadi korban tumbal kedua tersangka dalam menjalankan aksinya mengedarkan sabu.
Dari tangam keduanya diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika sabu seberat 0.37 gram, 13 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika sabu ditemukan dalam tutup baterai ( Aki ) sepeda Motor milik Wahyu seberat 2.36 gram, 1 unit hp merk oppo warna hitam milik, Uang sejumlah Rp. 330.000, hasil penjualan narkotika jenis sabu milik, dan 1 unit sepeda motor honda beat nomor polisi BK 6960 WAF.
Berdasarkan informasi dari Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Marnaek Ritonga saat di konfirmasi awak media, Senin (9/4) sekira pukul 15.45, menjelaskan jika penangkapan kedua tersangka hampir saja gagal, sebab keduanya sempat membuang barang bukti dan melarikan diri.
Beruntung, saat seorang pelaku membuang barang bukti ke tanah, membuka tabir terbongkarnya sindikat peredaran narkoba, bahkan dari dalam batre aki sepeda motor yang di tunggangi keduanya malah ditemukan barang bukti lebih banyak.
Berawal pada hari Sabtu kemarin (7/4) sekira pukul 21.00 wib, anggota opsnal Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat setempat bahwasanya di simpang Batu V Nagori Tengko Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi sabu.
Dengan cara, penyamaran Under Cover Buy (pembelian secara terselubung) lalu memesan melalui handphone.
Sekitar pukul 22.00 WIB 3 orang pengendara sepeda motor seorang diantaranya wanita melintas berbonceng tiga.
saat melakukan transaksi seorang pelaku meminta uang terlebih dahulu kepada personil Polisi.
“Ternayata memang benar, dari keduanya di temukan barang bukti sabu.
Meskipun sempat tidak mengakui, karena sandi membuang ke tanah, malah itu jadi bukti terkuaknya sabu yang disimpan didalam batre aki kereta.
“Mengenai wanita teman mereka, sebenarnya dia dibawa wahyu ke rumahnya, namum saat mengantarkam sabu ke personil dia dipaksa ikut,”Jelas Kasat.
Lanjutnya, “Kedua tersangka sudah kita masukkan ke dalam sel guna penyelidikan lebih lanjut. Mengenai sabu dari mana asalnya masih kita lakukan pengejaran atas nama SKR warga Komplek SD Inpres Bah Kapul,”Pungkasnya.(Turnip)


Discussion about this post