Setelah buron selama sekitar 6 bulan, akhirnya Juita Leni Anjeli Sihotang ditangkap dari kediaman kakaknya.Wanita berusia 21 tahun itu terlibat aksi begal bersama 2 teman prianya, Senin (25/5/2020) lalu.
Disampaika Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, penangkapan terhadap warga Jalan Pdt J Wismar Saragih Gang Gong 2000 Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar berdasarkan laporan orangtua korban, Alboni Gultom (19).
Ibu kandung Alboni, yakni Halimah Pasaribu alias Limah (32) dalam laporannya ke Polsek Siantar Martoba, menerangkan, Senin (25/5/2020) sekira pukul 12.00 WIB, dari jendela rumahnya ia melihat Alboni diantar pulang oleh ojek online. Saat itu, Albono dalam kondisi luka-luka dan berdarah.
Alboni berjalan sempoyongan. Saat itu terlihat ada bagian belakang tubuhnya dibalut perban.
Di dalam rumah yang berada di Jalan Medan Km 4,5 Simpang Rami No 17 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar itu, Alboni menceritakan peristiwa yang menimpanya.
Diceritakan Alboni, ia telah menjadi korban begal. Selain tubuhnya ditusuk, sepedamotornya dilarikan 3 pelaku.
Dua pelaku, yakni Willy Simanjuntak (21) warga Jalan Bah Binonom No 78 Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan Denny Doefinov Nainggolan (44) warga Jalan Toba II No 75 Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, sudah duluan ditangkap serta ditahan.
Sedangkan Juita ditangkap 6 bulan kemudian, atau Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim Aiptu TH Simarmata ditangkap di rumah kakaknya, di Jalan Sekata Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Informasi dihimpun, Juita juga merupakan tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan di Jalan Parapat Simpang Dua, yang laporannya di Polres Pematangsiantar serta ditangani Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.


Discussion about this post