Juru tulis (jurtul) toto gelap (togel), I alias I (39) ditangkap di salah satu warung di Jalan Horas arah laut Kota Sibolga, Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari warga Jalan Aso-aso No 96A Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga itu, polisi menyita 2 lembar kertas kecil bertuliskan angka dan uanh tunai Rp104 ribu.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menyampaikan, pengakuan I di kantor polisi, permainan judi yang dilakukannya jenis togel dan Sidney dengan omzet Rp25 ribu-450 ribu. Dari omzet tersebut, ia menerima imbalan 10 persen. Setelah angka tebakan dan omzet terkumpul, I menyetor kepada seseorang yang dikenalnya sekitar 2 minggu.
Menurut I, ia menuliskan angka pasangan dengan taruhan uang dan dapat dipesan dengan 2 angka, 3 angka, dan 4 angka. Ia menjadi jurtul baru 5 hari, menggantikan orang sebelumnya.
Bila ada angka tebakan yang tepat dan uang pasangan tidak mencukupi sebagai hadiah, maka orang yang menerima setoran darinya akan datang untuk memberikan uang. Sebaliknya, jika uang yang dipegang tersangka mencukupi, dia-lah yang membayarkan hadiah kepada pemasang yang angka tebakannya tepat.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, dan dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Discussion about this post