Kantor Kesbang Pol Pemko Tanjungbalai di Jalan Jenderal Sudirman Km 2 Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, dibobol maling, Sabtu (27/2). Ternyata aksi pelaku terekam CCTV, sehingga empat hari kemudian, atau Rabu (3/3) pelaku ditangkap.
Bobolnya Kantor Kesbang Pol Pemko Tanjungbalai diketahui Senin (1/3) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pegawai kantor Aulia Ikram Pulungan (34) beserta rekan kerja lainnya masuk ke ruangan kantor dan melihat 2 set komputer yang biasanya berada di atas meja sudah tidak ada. Mereka juga melihat jendela ruangan belakang sudah rusak.

Kemudian, Aulia bersama pegawai lainnya memeriksa rekaman CCTV di kantor tersebut. Berdasarkan rekaman CCTV diketahui, Sabtu (27/2) sekitar puul 11.00 WIB, ada dua orang pria memasuki halaman Kantor Kesbang Pol Pemko Tanjungbalai. Mereka membawa becak motor barang.
Masih berdasarkan rekaman CCTV, terlihat becak tersebut keluar dengan memuat karung dan kotak kardus yang diduga berisikan barang-barang yang dicuri. Akibat kejadian tersebut pihak Kantor Kesbang Pol Pemko Tanjungbalai mengalami kerugian Rp19 juta.
Segera, Aulia yang merupakan warga Jalan Cempaka Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai melapor ke Polsek Datuk Bandar.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga SH memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Personel Polsek Datuk Bandar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra A Karokaro SH melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV milik Kantor Kesbang Pol Pemko Tanjungbalai. Selanjutnya berkoordinasi dengan masyarakat.

Beberapa hari kemudian, atau Rabu (3/3) sekitar pukul 09.30 WIB, Hendra bersama personel Polsek Datuk Bandar mengetahui keberadaan pelaku. Segera mereka menangkap pelaku dari dalam warung nasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 4,5 Tanjungbalai.
Kepada polisi, pelaku yang kemudian diketahui bernama Hendriko Tampati (34) mengaku telah mencuri di Kantor Kesbang Pol Pemko Tanjungbalai. Selanjutnya tersangka yang merupakan warga Jalan Husni Thamrin Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar.
Barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit CPU, 2 unit monitor LCD komputer merk Acer, 2 unit keyboard komputer, 1 unit printer Epson L360, dan lainnya.
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e Sub Pasal 362 KUHPidana.


Discussion about this post