Seorang nelayan di Kota Tanjungbalai, ditangkap dan diamankan ke kantor polisi. Rudi Hartono (36) warga Jalan Burhanuddin Lingk II, Kelurahna Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai itu diciduk pada Selasa (19/1) sore sekitar pukul 16.15. WIB.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan, Rudi Hartono ditangkap dengan barang bukti satu plastik klip transparan sabu dengan berat kotor 3.54 gram.
Lebih lanjut dipaparkan, penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Lopat-lopat Lingk V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai akan melakukan transaksi narkoba di dalam sebuah rumah.
Setelah mendapat informasi tersebut, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaludin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan.
Pada saat dilakukan penangkapan didapati sebungkus sabu terletak di lantai tepat didhadapan tersangka. Setelah diinterogasi, Rudi menerangkan bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.


Discussion about this post