Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Pematangsiantar pada Selasa (17/11/2020) memusnahkan barang bukti 113 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, periode Bulan April 2020 s/d November 2020 di alaman Kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Sutomo, Pematangsiantar, Sumatra Utara.
Barang bukti ini terdiri dari kasus narkotika 112 perkara (2020) dan Kasus Judi 1 perkara (2020). Barang bukti narkoba yang di musnahkan terdiri dari Ganja seberat 6.825,28 gram, Shabu 163,83 gram, Extacy 8,85 gram. Sementara untuk barang bukti perkara judi ada 3 buah mesin jackpot yang dimusnahkan.
Plt Kepala Kejaksaan Ismail Otto,SH,MH mengatakan semua barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil putusan Pengadilan Negri Siantar periode April 2020 s/d November 2020
“Ya Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri pematangsiantar, di rampas untuk di musnahkan,” Jelasnya.
Barang bukti di musnahkan dengan 3 cara yakni untuk shabu dan extacy di musnahkan dengan cara di blender, Ganja dimusnahkan dengan cara di bakar, untuk mesin jackpot dimusnahkan dengan cara di potong-potong lalu dibakar. (Aldy S)


Discussion about this post