Residivis kasus penyalahgunaan narkoba EHS alias E alias M (40) ditangkap polisi karena membobol kios milik Rohmauli Saragih (45) di Pasar Nauli Sibolga, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Romauli mengetahui kiosnya telah dimasuki pencuri, Minggu (5/7/2020) sekitar pukul 08.30 WIB.
Romauli yang merupakan warga Jalan Toto Harahap Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan membuat laporan ke Mapolres Sibolga. Menurut Romauli, Minggu pagi itu ia baru datang ke kiosnya. Ia terkejut karena melihat kiosnya berantakan.
Di tengah kepanikan, ia memeriksa barang-barang di dalam kios. Hingga kemudian diketahui sebanyak 13 lembar karpet yang merupakan barang dagangannya sudah tidak ada di dalam kios.
Romauli memeriksa lebih lanjut, dan melihat pintu belakang kios terbuka serta palang pintunya sudah terjatuh. Setelah dihitung, Romauli mengalami kerugian Rp850 ribu.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap setelah menerima laporan, memerintahkan Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tak menunggu lama, Senin (6/7/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap EHS alias E alias M. Warga Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Sibolga itu ditangkap di Jalan Sisingamangaraja persimpangan Jalan Murai Kelurahan Aek Manis.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020) menerangkan, berdasarkan
catatan kepolisian, tersangka pernah dihukum di tahun 2015 dalam kasus narkoba. Bapak lima anak itu divonis 20 bulan penjara dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sibolg.
“Tersangka ditangkap saat akan menagih uang penjualan karpet kepada seseorang yang identitasnya telah kita kantongi. Saat tersangka menjual barang hasil curiannya, ternyata lembayarannya belum dilunaskan pembeli. Tersangka menjual karpet tersebut seharga Rp30 per lembar, dan ia baru menerima Rp60 ribu,” ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka mengak uang hasil penjualan karpet akan digunakan untuk membeli sepatu sekolah anaknya serta dan biaya kebutuhan hidup.
Polisi telah mengamankan barang bukti, sepotong kayu, sebuah gembok, dan uang Rp13 ribu yang merupakan sisa dari uang Rp60 ribu yang diterima tersangka dari pembeli karpet.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. (*)


Discussion about this post