Berita Siantar News Corner
Rabu, September 24, 2025
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Klaim Tanah Adat di Simalungun Ilegal karena KLHK Sudah Nyatakan Belum Ada Penetapan MHA

Klaim Tanah Adat di Simalungun Ilegal karena KLHK Sudah Nyatakan Belum Ada Penetapan MHA

Editor: NEWSCORNER.ID
23 September 2025 | 10:23 WIB
in NEWS

Adanya gerakan kelompok masyarakat yang melakukan klaim masyarakat adat di Kabupaten Simalungun, disikapi Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partumpuan Pemangku Adat dan Budaya Simalungun (PPABS).

 

Ketua Umum DPP/Presidium PPABS Jantoguh Damanik SSos, melalui Ketua Bidang Hukum PPABS, Hermanto Hamonangan Sipayung SH CIM, menegaskan bahwa tindakan oknum masyarakat yang mengklaim sebagai masyarkat adat dan mengklaim memiliki tanah adat, adalah tindakan ilegal yang tidak mendasar yang merupakan bahagian pelanggaran hukum.

 

Hermanto Sipayung menerangkan, bahwa pada Tahun 2023 Kementerian Kehutanan yang saat itu masih bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sudah menegaskan bahwa belum ada penetapan resmi tanah ulayat atau tanah adat di daerah manapun di wilayah Kabupaten Simalungun.

 

Bahkan, penegasan itu dikirimkan melalui surat resmi kepada organisasi adat Simalungun yakni PPABS dan oknum masyarakat yang ada di Sihaporas.

 

Dalam surat bernomor S.211/PKTHA/PIAHH/PSL.7/2/09/2023 tertanggal 8 September 2023, KLHK menjawab permohonan DPP Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS) mengenai penegasan tanah ulayat.

 

KLHK menegaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) hanya dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 23 Tahun 2021.

 

Demikian pula, dalam surat bernomor S.590/PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2023 tertanggal 14 Maret 2023, KLHK merespons surat terbuka Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak terkait konflik berkepanjangan di Sihaporas dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

 

KLHK menegaskan bahwa hingga kini belum ada Perda yang menetapkan keberadaan MHA Sihaporas, sehingga permohonan penetapan hutan adat belum bisa diproses lebih lanjut.

 

Untuk itu, Hermanto Sipayung, SH, mengingatkan agar semua pihak menghormati keputusan resmi dari KLHK.

 

Dia menegaskan, jangan sampai ada oknum yang mengklaim sepihak tanah adat di Simalungun sementara penetapan MHA secara hukum belum pernah dilakukan.

 

“Surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah sangat jelas menyatakan bahwa di Kabupaten Simalungun belum ada penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Karena itu, jangan ada lagi pihak-pihak tertentu yang melakukan klaim sepihak atas tanah adat di Simalungun,” tegas Hermanto.

 

Hermanto juga mendorong agar seluruh pihak tetap mengedepankan mekanisme resmi jika ingin memperjuangkan pengakuan MHA.

 

“Kalau memang ada pihak yang merasa berhak, ikuti prosedur sesuai undang-undang, bukan dengan klaim sepihak atau tindakan yang merugikan masyarakat Simalungun yang benar benar memiliki hak adat sesuai fakta sejarah yang ada,” tegas Hermanto.

 

“Fakta sejarah jelas, bahwa jikapun ada tanah adat di Simalungun yang bisa mengklaim adalah pemilik sejarah asli Simalungun. Bukan orang yang melakukan klaim sepihak dan yang berusaha mengkaburkan sejarah. Ingat, bahwa orang yang melakukan klaim sepihak itu sudah melakukan pelanggaran HAM terhadap suku asli Simalungun. Jadi jangan memutar balikkan fakta menyebut mereka menjadi korban pelanggaran HAM. Padahal kami warga suku asli Simalungun yang menjadi korban pelanggaran HAM mereka,” tambah Hermanto.

 

Dia menambahkan lagi, dengan adanya penegasan dari KLHK diharapkan isu-isu klaim tanah adat di Simalungun dapat disikapi dengan bijak, serta tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Hak senada disampaikan Ketua Gerakan Masyarakat Adat Simalungun Horisan, Sarmuliadin Sinaga ST.

 

Bahkan dia meminta supaya oknum anggota DPR RI agar lebih fokus mencari solusi ekonomi bangsa dan tidak ikut campur dalam upaya menghilangkan hak kultur masyarakat adat Simalungun.

 

Menurutnya, hak ulayat di Simalungun jelas dimiliki oleh keturunan tujuh harajaon, yakni Damanik, Sinaga, Purba Tambak, Dasuha, Purba Pakpak, serta Saragih Garingging dan Dasuha. “Merekalah yang berhak mengatasnamakan tanah adat di Simalungun,” tegas Sarmuliadin, Senin (23/9/2025).

 

Ia menolak skenario dari sekelompok pihak yang mencoba seolah-olah memberi ruang bagi klaim ulayat oleh suku lain di wilayah Sihaporas. Bahkan, ribuan hektare lahan di atas konsesi perusahaan disebut-sebut hendak diklaim. Padahal, kata Sarmuliadin, keturunan marga asli Simalungun justru banyak yang kekurangan lahan dan tetap menghormati Undang-Undang.

 

“Jangan dibalik seolah-olah ada pelanggaran HAM di Simalungun. Hak yang sah tetap milik orang Simalungun. Pemerintah daerah, Kapolres, Kodim, dan Forkopimda jangan membiarkan kerusuhan baru dengan bersikap setengah hati terhadap kelompok Lamtoras ataupun pihak konsesi,” tegasnya.

 

Sarmuliadin juga mengingatkan DPR RI dan pemerintah agar tegas menyikapi klaim tanpa dasar hukum. Jika memang peduli terhadap kelompok tertentu, kata dia, sebaiknya pemerintah membantu dengan membeli lahan mereka, bukan memaksakan klaim ulayat.

 

“Masyarakat Sihaporas-Sipolha itu sesungguhnya orang Simalungun. Mereka harus dihormati. Jangan dibangkitkan ‘singa tidur’ di Simalungun. Kalau semua orang bisa klaim sepihak, konflik horizontal pasti muncul. Jangan karena kepentingan pendatang, Simalungun yang dikenal dengan habonaron do bona berubah jadi hiruk pikuk,” pungkasnya.(*)

Share6Tweet4SendShare
Iklan

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Program TJSL BUMN, Dukung Rehabilitasi Mangrove di Batu Bara

23 September 2025 | 19:57 WIB
NEWS

Pemko Pematangsiantar Launching SIKOPI SIANTAR, Pastikan ASN Punya Rekam Jejak Kompetensi yang Jelas

23 September 2025 | 12:18 WIB
NEWS

Wabup Taput Tekankan Persiapan Matang Hari Jadi ke-80 dan Pentingnya Kerjasama Tim

23 September 2025 | 12:00 WIB
NEWS

Klaim Tanah Adat di Simalungun Ilegal karena KLHK Sudah Nyatakan Belum Ada Penetapan MHA

23 September 2025 | 10:23 WIB
Nasional

Edy Rahmayadi Diusulkan Gantikan Tito Karnavian sebagai Mendagri

23 September 2025 | 08:33 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar FGD Kesiapan Pelabuhan Kuala Tanjung, Dorong Pertumbuhan Industri di KEK Sei Mangkei

22 September 2025 | 21:14 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Tekankan Integritas dan Kepedulian Sosial

22 September 2025 | 18:42 WIB
NEWS

HUT Polwan ke-77, Polwan Polda Sumut Gelar Dialog “Rise and Speak” di Dua Sekolah

22 September 2025 | 16:22 WIB
NEWS

Aksi Anarkis Sekelompok Orang Kembali Ganggu Operasional PT Toba Pulp Lestari di Sektor Aek Nauli

22 September 2025 | 14:23 WIB
NEWS

Bupati Tapanuli Utara Hadiri Rakornas Percepatan Hilirisasi Komoditas Perkebunan

22 September 2025 | 12:09 WIB
NEWS

Hadiri Peringatan HTN, Pemkab Taput Tegaskan Pertanian Jadi Prioritas Pembangunan Daerah

22 September 2025 | 11:51 WIB
NEWS

Brimob Sumut Sambangi Pos Kamling, Dekatkan Diri dengan Warga Nias Lewat Patroli Dialogis

22 September 2025 | 10:36 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba